SATULIS.COM, Buton Selatan – Sejumlah masa aksi yang menamakan dirinya Barisan Depan Intelektual Tira Menggugat (BDITM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Selatan (Busel), dijalan Gajah Mada, Kelurahan Lawela, Kecamatan Batauga, Selasa (08/09/2020), pagi sekira pukul 09.00 Wita.
Massa aksi mempertanyakan prosedural pembuatan sertifikat tanah. Hal itu dipicu terbitnya sertifikat tanah atas nama La Joko yang berlokasi di Desa Tira, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Busel. Padahal, lokasi tanah tersebut menurut massa aksi, sedang dalam sengketa.
Masa aksi yang berdemo di depan kantor BPN Busel diterima langsung untuk berdialog oleh Kepala Pelaksana Harian (PLH) BPN Busel, La Ariki di dampingi Kasi sengketa, Amlin Banisi.
Dialog peserta aksi dan pihak BPN Busel, Sertifikasi itu tidak akan di batalkan secara sepihak, kecuali ada kesepakatan dari semua pihak atau ada putusan yang ingkra pengadilan.
“Jika terjadi kesepakatan antara kedua bela pihak maka sertifikat tersebut bisa di balik nama sesuai hasil kesepakatan,” beber Ariki
Dikatakan La Ariki, penerbitan sertifikat sudah sesuai prosedur yang berlaku serta pihak BPN Busel tidak bisa membatalkan terbitnya sertifikat secara sepihak.
Setelah prosedur penerbitan sertifikat telah selesai, muncul komplain dari masyarakat, sehingga pihak pertanahan belum menyerahkan sertifikat yang telah diterbitkan. Penyerahan sertifikat tersebut dipending penyerahannya kepada pemilik.
“Kami pihak BPN siap memediasi semua pihak yang keberatan dengan terbitnya sertifikat tersebut agar menemukan solusi terbaik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, La Ariki menyarankan massa aksi untuk berkomunikasi dengan BPN Provinsi jika belum buas dengan keterangan yang disampaikan.
Masa aksi yang berdemo membubarkan diri dengan tertib, pukul 11:00 Wita. (Adm)
Peliput : Firman