Sabtu, Oktober 26, 2024

Kliennya di Polisikan, Pengacara Rahim Ancam Lapor Balik DPRD Buton Tengah

SATULIS.COM, Buton Tengah – Unggahan akun Facebook atas nama Rahim resmi dilaporkan oleh anggota DPRD Kabupaten Buton tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu diketahui setelah penyidik Polres Baubau melayangkan surat panggilan klarifikasi terhadap Rahim pada 8 September lalu dengan dugaan perbuatan tindak pidana di bidang ITE, yang teregistrasi dengan nomor: B/417/IX/2020/Reskrim.

Rahim melalui kuasa hukumnya, Jayadi SH MH yang di konfirmasi menuturkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polres pada Rabu (09/09/2020), setelah sempat mendapat aduan per tanggal 24 Agustus 2020 dari pimpinan dan anggota DPRD Buteng.

“Klien saya kemarin memenuhi panggilan penyidik Polres Baubau dan di periksa hampir 2 jam lamanya,” tutur Jayadi pengacara Rahim saat di konfirmasi, Kamis (10/09/2020).

Dalam pemeriksaannya, lanjutnya, kliennya mendapatkan beberapa pertanyaan terkait dengan unggahannya di Facebook tanggal 18 Agustus lalu.

“Kalau tidak salah klien saya mendapatkan sebanyak lebih kurang 20 pertanyaan. Terakhir penyidik menanyakan maksud dari postingan tersebut dan di jawab klien saya bahwa itu menyampaikan pernyataan/pendapat,” katanya.

Mendapatkan pernyataan tersebut kemudian pihak penyidik menghentikan pertanyaannya. Dari keseluruhan wawancara yang ada, Ia berasumsi ada 3 kemungkinan yang akan di lakukan oleh penyidik.

Pertama, penyelidik telah mendapatkan jawaban sempurna tinggal menambahkan beberapa alat bukti lain untuk diproses pidana yang melanggar UU ITE atau melanggar pasal yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kedua, penyelidik masih membutuhkan waktu untuk berpikir dan ada kemungkinan untuk dilakukan pemanggilan ulang dalam rangka proses untuk membuat terpenuhinya unsur-unsur perbuatan pidana dibidang ITE yang diduga dilakukan oleh Kliennya.

Ketiga, laporan atau aduan yang disampaikan oleh Pelapor tidak memenuhi unsur perbuatan pidana sebagaimana yang didugakan pelapor bahwa Rahim telah melanggar Tindak pidana dibidang ITE jo Tindak Pidana didalam KUHP.

Baca Juga :  Dianiaya Oknum Polisi saat Puasa, Orang Tua Korban: Anak ku Tidak Lari

Sehingga dari ketiga kemungkinan tersebut diatas, Jayadi berharap agar pihak penyelidik dapat bekerja secara baik dan menjunjung tinggi sikap profesionalismenya.

“Mohon diingat, ketika Laporan yang Bapak/Ibu pimpinan dan para anggota DPRD sampaikan tidak terbukti, maka berpotensi kepada kalian untuk dapat saya lapor balik atas tuduhan melakukan Pencemaran atau fitnah terhadap klien saya,” terangnya.

Sebelumnya, pada 18 Agustus lalu, Rahim ketua LSM Garuda bersama rekannya dari Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) menggelar unjuk rasa di depan kantor DPRD Buteng menuntut transparansi realisasi anggaran dana covid-19.

Karena tak berhasil menemui wakil rakyatnya, 2 lembaga itu kemudian menyegel kantor dewan dan menjemur beberapa fasilitas kantor berupa meja dan kursi sebagai bentuk protes.

Tak berhenti disitu, kekesalan Rahim kemudian berlanjut di media sosial (Medsos). Adapun cuitan Rahim “seandainya ada orang, bukan kursi yang kita jemur tapi orangnya yang kita jemur sekaligus kita ikat baru kibarkan seperti bendera”.(Adm)


Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles