SATULIS.COM, Kendari – Dokumen hasil pemeriksaan kesehatan 17 dari 18 bakal pasangan calon bupati/wakil bupati diserahkan ke tujuh KPU daerah sebagai penyelenggara pilkada.
Penyerahan tersebut oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Bahteramas Kendari dr. Hasmudin ke KPU Muna, Wakatobi, Buton Utara (Butur), Konawe Kepulauan (Konkep), Konawe Selatan (Konsel), Kolaka Timur (Koltim), dan Konawe Utara (Konut) di Kantor KPU Provinsi Sultra, Sabtu (12/9) malam.
Hasmudin menyebutkan pemeriksaan itu meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.
“Yang diserahkan malam ini hasil pemeriksaan terhadap 34 orang,” kata Hasmudin.
Dijelaskan pula bahwa satu bapaslon dari Kabupaten Muna belum diserahkan karena pasangan ini belum diperiksa karena salah di antara pasangan tersebut terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan hasil uji usap mandiri.
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu bapaslon tersebut negatif dari COVID-19.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Provinsi Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan ke-34 bakal calon tersebut dalam rangka memastikan pemenuhan syarat calon baik itu calon bupati/wakil bupati.
Dijelaskan oleh pria yang akrab disapa Ojo ini bahwa dari tiga rangkaian pemeriksaan kesehatan (jasmani, rohani, dan bebas narkotika) tidak dipenuhi oleh seorang calon bupati/wakil bupati, akan dinyatakan gugur.
Kendati demikian, kata dia, dapat dilakukan pergantian calon selama masa perbaikan.
“Akan tetapi, kalau ada calon yang gugur ini masih bisa diganti, tetapi tidak boleh lagi dilakukan pemeriksaan pembanding, dia final,” kata Ojo.
Ojo juga menyampaikan bahwa hasil dari pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada Serentak 2020 di Sultra akan diunggah di situs SILON sehingga dapat diakses dan hasilnya nanti dapat diketahui oleh masyarakat.
“Jadi, kesimpulannya itu (hasil pemeriksaan kesehatan) ada tiga, satu akan disampaikan kepada pihak calon, yang kedua sebagai arsip di rumah sakit, dan ketiga di KPU dalam rangka sebagai pemenuhan syarat calon,” kata Ojo menjelaskan.
Dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 34 bakal calon tersebut, kata dia, adalah dokter yang direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sultra, termasuk psikolog juga direkomendasikan oleh Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Sultra.
Untuk tim pemeriksa bebas narkotika, kata dia, ditangani langsung oleh Badan Narkotika Nasional Sulawesi Tenggara.
Terkait dengan salah seorang dari bakal pasangan calon yang dinyatakan terkonfirmasi positif COVID-19, dia meminta tim pemeriksa kesehatan memeriksa bapaslon tersebut ketika hasil uji usap yang bersangkutan negatif. (adm)