SATULIS.COM, Buton Utara – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buton Utara (Butur) telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di daerah itu. Tercatat sebanyak 45.331 masuk sebagai wajib pilih.
Ketua KPUD Butur melalui Komisioner Devisi Perencanaan dan Program Data, LM. Miswar Adhi Putra, dalam rapat pleno terbuka rekaputalasi penetapan daftar pemilih sementara menerapkan protokol kesehatan covid-19.
Kata dia, sesuai tahapan PKPU nomor 5 tahun 2020, selanjutnya penetapan rekaputalasi DPS akan meminta tanggapan masyarakat.
“Tanggal 19 September sampai dengan 28 September 2020, KPUD Buton Utara mengumumkan DPS dan meminta tanggapan masyarakat terkait DPS yang diumumkan,” ujarnya saat di hubungi, Senin (14/9/2020).
Sambungnya, KPUD selalu terbuka dan melayani masyarakat Buton Utara jika masih ada pemilih yang belum terdaftar di DPS.
“Bagi masyarakat yang belum terdaftar di DPS agar segera melapor ke kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan untuk di masukan namanya dengan membawa bukti fotocopy KartuTanda Penduduk (KTP) Elektronik sesuai dengan alamat tempat domisilinya di KTP Elektronik,” pungkasnya.
Pihaknya berharap kepada masyarakat yang ingin melakukan perbaikan DPS, pada PPS Desa/Kelurahan harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
“Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan data pemilih yang tercantum dalam DPS kepada PPS, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019,” tuturnya.
Lebih lanjut, rekaputalasi Daftar Pemilih Sementara Pilkada Butur dengan jumlah 90 Desa/Kelurahan, sedangkan TPS sebanyak 170 dengan jumlah pemilih Laki-laki 22.879, Perempuan 22.452 dengan total keseluruhan 45.331 untuk rincian per Kecamatan.
– Kecamatan Kulisusu, 23 Desa/Kelurahan, 63 TPS dengan jumlah pemilih sebanyak 17.343.
– Kecamatan Kulisusu Utara, 14 Desa/Kelurahan, 24 TPS, jumlah pemilih sebanyak 6.582.
– Kecamatan Kulisusu Barat, 14 Desa/Kelurahan 20 TPS, jumlah pemilih 4.666
– Kecamatan Bonegunu, 15 Desa/Kelurahan, 24 TPS, Jumlah Pemilih 5.970.
– Kecamatan Kambowa, 11 Desa/Kelurahan, 18 TPS Jumlah Pemilih 5.155
-Kecamatan Wakorumba Utara, 13 Desa/Kelurahan 22 TPS 22, Jumlah Pemilih 5.615. (Adm)
Peliput : Haslin