Jumat, November 22, 2024

KPUD Wakatobi Sosialisasikan PKPU Nomor 10 tahun 2020

SATULIS.COM, Wakatobi – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Wakatobi mengelar sosialisasi peraturan KPU (PKPU), Nomor 10 tahun 2020 guna penerapan protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 pada tahapan pemilihan tahun 2020, di aula Fila Nadila. Kamis (17/9/2020).

Ketua KPU kabupaten Wakatobi Abdul Rajab saat di temui mengatakan sosialisasi PKPU nomor  10 tahun 2020 semata-mata, di targetkan untuk partai politik, bakal pasangan calon Bupati, LO dan seluruh stek holder agar PKPU dapat di ketahui oleh masyarakat dalam tahapan pilkada terutama dimasa kampanye nanti.

“Dimasa kampanye itu ada metode-metode kampanye. Antara lain juga pertemuan terbatas dan dialok paling banyak itu menghadirkan masa itu sebanyak 50 orang dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan atur jarak antar peserta paling kurang 1 meter,” tuturnya.

Lebih lanjut kata Rajab PKPU itu juga menyebutkan ada kegiatan lain seperti pertemuan terbuka, bazar mungki, jalan santai, konser musik juga bisa tetapi di laksanakan mulai dari pukul 09.00 – 17.00 Wita dan persertanya paling banyak 100 orang namun tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Ketgam: suasana sosialisasi PKPU nomor 10 tahun 2020 di Fila Nadila oleh KPUD Wakatobi. Foto : SATULIS.com/Arjuno.

“Kalau protokol kesehatan itu di langgar kami serahkan di Peraturan bawaslu apakah di bubarkan atau terguran lainnya saya belum tau persis tatapi jelasnya di Perbawaslu sangsinya apa. Kalau melanggar ketentuan yang dimaksud,” tuturnya.

Dikesempatan yang sama Kapolres Wakatobi AKBP, Suharman Sanusi SIK. Menyatakan untuk penegakan protokol kesehatan pada tahapan pilkada, sejauh ini atas perintah Kapolri melalui pak Kapolda Sulawesi tenggara khususnya di polres Wakatobi masih menerapkan peraturan Bupati nomor 56 tahun 2020.

Tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 di kabupaten Wakatobi

Baca Juga :  Wakatobi dan Muna Masuk Identifikasi Daerah Rawan Pilkada

“Dengan dasar ini, kami mulai tanggal 14, kami sudah melaksanakan operasi yustisi dimana dalam operasi tersebut kami bersama stekholder TNI-POLRI, Pemda dalam hal ini Pol-PP kerena ini berkaitan dengan regulasi maka kami mengedepankan dalam penindakan adalah Pol-PP,” pangkasnya. (Adm)


Peliput : Arjuno

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles