SATULIS.COM, Buton – Polres Buton siap menerjunkan anggota guna melakukan pemantuan pada setiap acara pernikahan dalam wilayah hukumnya. Jika kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, maka acara tersebut akan dibubarkan.
Kapolres Buton, AKBP Adi Benny Cahyono, SH S.IK MSi mengungkapkan, pernikahan adalah salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam dan merupakan hal yang baik.
Olehnya itu kata dia, hal yang bagus tersebut tidak boleh dilarang. Namun, bagi tuan rumah yang melaksanakan hajatan
harus mempedomani protokol kesehatan, jika tidak sesuai maka berhak dihentikan.
“Artinya yang wajibnya bisa dilaksanakan dulu, kita menghargai yang melaksanakan pernikahan. Itu khusus acara nikahnya saja. Acara
joget tidak diperbolehkan. Tapi sebelum dilaksanakan acara, petugas harus cek terlebih dahulu,” kata Kapolres dalam rapat bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Buton di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa Pasarwajo, Rabu, 23 September 2020.
Kapolres juga memerintahkan aparat dan satgas untuk mengecek kelengakapan pengukur suhu tubuh bagi tamu undangan, sarana cuci
tangan, posisi tempat duduk tamu.
“Jika sesuai dengan protocol kesehatan, petugas mundur. Waktunya dibatasi satu jam atau dua jam, kalau sudah selesai kita bubarkan,” tuturnya.
Selain membolehkan pesta pernikahan, Satgas Covid-19 Kabupaten Buton juga memutuskan untuk tetap memberi izin terkait pelaksanaan pelayanan posyandu. Namun harus mengikuti protokoler kesehatan. Kemudian, perawat atau bidan yang bertugas harus dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD).
Selain kedua kegiatan tersebut, maka pihaknya tidak akan memberi izin kegiatan kumpul-kumpul massa. Keputusan itu diambil dalam rangka menindaklanjuti himbauan Gubernur Sultra, Alimazi. Selain itu pihaknya juga akan terus mensosialisasikan Perbup Nomor 23 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Buton. (Adm)