Jumat, November 22, 2024

KPU Sultra: Paslon Wajib Punya Rekening Khusus Dana Kampanye

SATULIS.COM, Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyampaikan bahwa setiap pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 di tujuh kabupaten di provinsi itu, wajib memiliki rekening khusus dana kampanye.

Ketua KPU Sultra, La Ode Abdul Natsir Muthalib di Kendari, Kamis, mengatakan laporan awal dana kampanye diserahkan pada H-1 sebelum masa kampanye dimulai yaitu pada tanggal 26 September 2020.

“Paslon diwajibkan membuka rekening khusus dana kampanye sebagai laporan atas penerimaan dan pengeluaran selama melakukan kampanye. Karena seluruh penerimaan dan pengeluaran dana selama masa kampanye akan dicatat dan kita awasi bersama Bawaslu,” kata Natsir seperti dilansir AntaraSultra.

Natsir mengungkapkan, satu pasangan calon hanya diperkenankan membuka satu rekening khusus. KPU akan menggunakan jasa akuntan profesional untuk melakukan audit dana kampanye nantinya, apakah sesuai ketetapan atau tidak 

Pria yang akrab disapa Ojo ini menjelaskan bahwa batasan sumbangan dana kampanye juga telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada.

“Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa dana kampanye yang berasal dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung, yakni maksimal Rp750 juta,” tutur Ojo.

Begitupun sumbangan dari pihak lain seperti kelompok dan badan hukum swasta, yakni maksimal Rp750 juta. Sementara sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta.

“Kalau melebihi, dana tersebut masuk ke kas negara. Untuk dana kampanye ini, sekarang dalam proses finalisasi draft, sedang diharmonisasi di Kemenkumham,” pungkas Natsir.

Penetapan Paslon Pilkada 2020 telah dilangsungkan pada 23 September dan pengundian nomor urut hari ini 24 September 2020. Tercatat, sebanyak 18 bapaslon yang diverifikasi KPU untuk berlaga dalam perhelatan lima tahunan tersebut.

Baca Juga :  Bahaya Isu Amandemen, Jabatan Presiden 3 Periode Menguat

Masa kampanye akan dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020 atau terhitung selama 71 satu hari. Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020

Tujuh daerah di Sultra yang dijadwalkan mencari pemimpinnya untuk periode berikut, yakni Kabupaten Muna, Kolaka Timur, Konawe Selatan, Buton Utara, Wakatobi, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles