SATULIS.COM, Buton Utara – Jelang pemilihan Kepala Daerah lanjutan tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Buton Utara (Butur), telah mengatur jadwal kampanye terbatas para pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Butur.
Jadwal pertemuan terbatas, baik tatap muka dan dialog mulai dilaksankan pada 26 September sampai dengan 5 Desember 2020.
Ketua KPUD Butur melalui Kordiv. Parmas dan SDM Esnawi menuturkan dalam hal agar tidak terjadi pertemuan kampanye di tempat yang sama, maka KPU menyiapkan jadwal kampanye.
“Jadwal sudah ada, pengaturannya per dapil karena ada 3 paslon dan kita punya 3 dapil waktu pilcaleg kemarin, jadi setiap hari ada kampanye paslon pada dapil yang berbeda,” ujarnya saat dikonfirmasi via Whatsapp, Minggu (27/9/2020).
Kata dia, di hari pertama pihaknya menentukan jadwal kampanye pertemuan terbatas dan dialog sesuai dengan nomor urut calon.
“Hari pertama kampanye sesuai jadwal, tanggal 26 September 2020. Paslon nomor urut 1 di dapil 1, paslon nomor urut 2 di dapil 2, dan paslon nomor urut 3 di dapil 3. Hari kedua bergeser lagi dan seterusnya,” pungkasnya.
Sambungnya, pengaturan paslon bisa berkampanye pada beberapa titik dalam satu dapil sesuai jadwal yang ada. Namun petugas kampanye paslon harus menyampaikan secara tertulis pada pihak kepolisian perihal pelaksanaan kampanye, ditembuskan ke KPUD Butur dan Bawaslu Butur. Tentunya dengan tetap memperhatikan ketentuan Protokol Kesehatan Covid-19.
“Paslon sendiri yang tentukan, namun harus dikordinasikan dengan pihak kepolisian sebelum pelaksanaan kampanye,” tuturnya.
Lebih lanjut kata dia, sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 setiap paslon yang melakukan kampanye harus mematuhi protokol kesehatan covid-19 dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Metode kampanye terbuka rapat umum sudah tidak ada. Yang ada pertemuan terbatas dengan ketentuan jumlah maksimal peserta 50 orang, dengan menerapkan Protokol Covid-19, seperti pakai masker, jaga jarak minimal 1 meter, dan menyidiakan sarana cuci tangan,” bebernya. (Adm)
Peliput : Haslin