Jumat, November 22, 2024

Jaga Netralitas ASN di Pilkada, PJs Bupati Wakatobi Buat Ikrar ASN

SATULIS.COM, Wakatobi – Untuk mengatasi netralitas ASN pada pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2020, Penjabat Sementara (PJs) Bupati Wakatobi, Aslaman Sadik, akan membuat ikrar netralitas ASN se-Wakatobi.

Bahwa sebagai langkah menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI), Nomor 05 Tahun 2020, Nomor 800-2836 Tahun 2020, Nomor 6/SKB/KASN/9/2020, dan Nomor 0314 tentang pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.

Dalam waktu dekat akan mengadakan ikrar apel netralitas ASN. Agar dalam menghadapi pesta demokrasi ASN tidak terlibat politik praktis.

“SKB 4 Menteri dengan ketua Bawaslu pusat, jika ASN ketahuan tidak netral itu ada ancamannya, berupa hukuman ringan, sedang dan berat. Sehingga memang ASN itu harus netral,” ujar Aslaman saat di temui di kediaman, Minggu (27/9/2020).

Lebih lanjut aslaman menegaskan, untuk memastikan ASN netral pada Pilkada Wakatobi, pihaknya akan mengontrol pergerakan ASN dengan cara membentuk tim pemantau ASN. Bila di temukan ASN yang tidak netral, maka yang bersangkutan akan di panggil secara transparan.  Jika terbukti tidak mengindahkan ikrar dan terlibat langsung, maka akan ditindak ke Bawaslu.

“Saya menghimbau kepada ASN, agar menegakkan netralitas dalam pesta demokrasi ini. Marilah kita menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat kemudian kita menjaga agar pemilu serentak ini berjalan dengan aman dan seluruh ASN dapat menjaga netralitas,” tuturnya.

Sebagai PJs Bupati Wakatobi, kata Aslaman, ada lima hal yang akan di lakukannya. Yakni mengawal dan menjalankan terwujudnya pemerintahan yang baik, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan netralitas ASN, penanganan Covid-19, dan Kemudian mengisi jabatan dengan persetujuan Mendagri. (Adm)

Baca Juga :  Siap Daftar di KPUD, Pasangan HALO Boyong Delapan Partai

Peliput : Arjuno

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles