SATULIS.COM, Baubau – Kasus beredarnya video pesta minuman keras (Miras) yang melibatkan legislator PDIP asal Kota Baubau, Nur Aksa, membuat sejumlah kader partai berlogo moncong putih itu pecah.
Perbedaan pendapat terjadi pada tingkatan DPC dan DPD. Perbedaan pandangan itu tidak hanya menjadi konsumsi internal partai, tetapi juga disajikan ke publik. Jika DPC PDIP Baubau mendesak Nur Aksa segera melapor ke polisi, DPD PDIP Sultra tidak mengharuskan. Bahkan menyiapkan tim pengacara guna mendampingi Nur Aksa.
Ketua Bidang Badan Kehormatan, Ideologi, Kaderisasi dan Organisasi, DPC PDIP Kota Baubau, Rais Jaya Rachman kepada wartawan mengataka, DPP PDIP sebelumnya berniat untuk mengambil alih kasus tersebut. Hal itu dilakukan DPP karena DPP menilai tidak ada langkah yang diambil oleh DPC PDIP Baubau untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Seperti yang disampaikan oleh Ketua DPC PDIP Baubau, La Ode Ahmad Monianse bahwa DPP telah mengambil alih persoalan Nur Aksa dengan beberapa alasan,” jelas Rais Jaya Rahman.
Pria yang akrab disapa Rjr ini menjelaskan, alasan pertama DPP ingin mengambil alih kasus Nur Aksa dikarenakan kasus tersebut sudah menjadi konsumsi nasional.
Sementara, pemberitaan mengenai langkah yang dilakukan oleh DPC untuk penyelesaian kasus tersebut tidak termuat dalam media nasional seperti halnya berita Nur Aksa.
“Nah, mungkin ada pemantauan dari DPP karena ini sudah menjadi konsumsi nasional dan terkesan belum ada langkah dari DPC. Padahal kami di DPC sudah melakukan langkah-langkah tapi tidak sempat termonitor oleh DPP melalui pemberitaan media nasional. Akhirnya, DPP melakukan kontak langsung terhadap Nur Aksa,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Rjr, dalam kasus ini DPP juga telah melakukan komunikasi dengan Nur Aksa dan DPC. Alhasil, DPP mengembalikan semua proses penyelesaian untuk diselesaikan oleh DPC sesuai dengan mekanisme partai. DPP juga meminta kepada tim yang sudah terbentuk untuk terus melaporkan setiap perkembangan yang ada.
“Semua perkembangan hasil kerja tim juga akan terus dilaporkan kepada DPP karena memang instruksi dari DPP juga seperti itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, DPP juga mewanti-wanti kepada DPC, khususnya tim penyelesaian masalah agar benar-benar bekerja sesuai dengan aturan partai mengingat persoalan Nur Aksa telah ikut mencoreng nama besar partai.
“Menurut DPP persoalan Nur Aksa ini sudah menyeret nama besar partai sehingga kami juga diminta merangkumkan yang sebenarnya. Sehingga pembuktiannya juga itu salah satunya upaya hukum karena ini menyangkut pencemaran nama besar partai,” tutupnya.
Hal berbeda disampaikan Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPD PDIP Sultra, La Ode Muhrim Bay.
Kepada wartawan, pria yang akrab disapa Ongkang ini menegaskan, tugas dari Tim Penyelesaian Masalah yang dibentuk DPC PDIP Baubau sebenarnya sudah selesai menyusul sudah adanya klarifikasi langsung oleh Nur Aksa. Hasil klarifikasi itulah yang selanjutnya akan dibawa ke DPD dan selanjutnya ke DPP untuk pengambilan keputusan.
“Kewenangan DPC sudah tidak ada sebenarnya. Artinya apapun hasil dari DPC itu kan mereka cuma melakukan klarifikasi saja setelah itu dibawa ke DPD dan selanjutnya ke DPP. Tidak serta merta apapun yang diputuskan oleh DPC hasilnya langsung seperti itu,” tambahnya.
Menurutnya, persoalan Nur Aksa seharusnya tidak dibawa ke ranah politik. Alasannya, apa yang dilakukan Nur Aksa bukan ditempat terbuka, melainkan di ruang privasi. Atas alasan tersebut, Ongkang menduga ada pihak-pihak yang coba mengambil keuntungan dalam kasus yang menjerat kader termudanya di legislatif itu.
“Memang jabatan sebagai wakil rakyat melekat 1×24 jam. Tapi, memangnya ada larangan bahwa anggota DPRD yang minum itu melakukan perbuatan tercela? Makanya kenapa sampai viral karena dibawa ke ranah politik di blow up terus, siapa dibalik ini kan kita tahu semua. Persoalan akhirnya Nur Aksa memang betul minum minuman keras itu kan pribadinya, jangan diseret ke ranah politik,” tutupnya.(Adm)