SATULIS.COM, Baubau – Kasus video pesta minuman keras (Miras) yang viral karena melibatkan legislator PDIP Kota Baubau, Nur Aksa, ditengah pandemi Covid-19, dan telah menjadi konsumsi media nasional, cukup mencoreng partai berlogo moncong putih itu.
Meski begitu, DPD PDIP Sultra tetap akan membela dan menyiapkan tim pengacara untuk membantu Nur Aksa, jika kemudian anggota DPRD Kota Baubau termuda itu menempuh jalur hukum.
Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) DPD PDIP Sultra, La Ode Muhrim Bay kepada wartawan mengatakan, bantuan hukum tersebut nantinya dipersiapkan melalui Tim Pengacara yang tergabung dalam Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Sultra.
Dikatakan, wacana untuk menempuh jalur hukum pernah dilontarkan dilontarkan langsung Nur Aksa melalui hak jawab kepada sejumlah media. Selain itu, DPC PDIP Baubau juga telah meminta kepada Nur Aksa untuk melakukan proses hukum untuk membersihkan nama baik partai.
Hanya saja, untuk mengambil langkah ini, Nur Aksa terlebih dahulu melakukan komunikasi bersama keluarga besarnya untuk menjadi pertimbangan.
“Iya itu (proses hukum) tidak serta merta juga dilakukan karena hasil komunikasi dengan Nur Aksa, masih ingin melakukan komunikasi terlebih dahulu bersama keluarga besarnya. Terkait nanti langkah-langkah apa yang dilakukan. Kita siap dampingi Nur Aksa sebagai kader,” kata Muhrim Bay, Senin, 28 September 2020.
Kalaupun kedepan Nur Aksa tidak jadi untuk menempuh jalur hukum, papar Muhrim Bay, PDIP selaku partai yang menaungi Nur Aksa tidak akan mempersoal.
Apalagi sampai mendapat sanksi seperti yang diungkapkan oleh Rais Jaya Rachman selaku Ketua Tim Penyelesaian Masalah yang dibentuk melalui rapat pleno DPC PDIP Kota Baubau.
“Tidak akan menjadi masalah. Nur Aksa juga sudah melakukan klarifikasi di DPC PDIP Baubau. Kalau sudah ada proses hukum dan dinyatakan bersalah baru diambil tindakan, tapi kalau proses hukum belum ada tetap kami akan lindungi,” tegasnya. (Adm)