SATULIS.COM, Buton Selatan – Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Selatan (Busel) Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengedalian Corona Virus Disease 2019, Pemda Busel terjun langsung ke setiap Kecamatan.
Pada hari kedua sosialisasi, Minggu (27/09/2020), terfokus pada dua Kecamatan, masing-masing Kecamatan Siompu dan Siompu Barat. Sama seperti hari pertama, tim sosialisasi dibagi dua bagian dengan jumlah masing-masing tim 10 orang.
Tim I dipimpin Sekretaris Daerah Buton Selatan, Drs. La Siambo bersama Bagian Hukum, Kominfo, Dinkes, Perhubungan, BPBD, Pol PP, TNI dan Polri berlangsung di Kecamatan Siompu.
Camat Siompu, Drs. Harudin, M.Si menyampaikan, sosialisasi di Kecamatan Siompu sudah dilakukan kepada semua kepala desa dan kepala sekolah. Bahkan sudah pernah dilakukan penertiban kepada masyarakat di pasar Tongali sejak pekan lalu.
“Namun belum diberikan sanksi, baru sebatas peringatan. Setelah sosialisasi ini, maka nanti terhitung 1 Oktober akan kami lakukan penertiban di pasar dan desa-dasa bersama tim terpadu, polisi, TNI, pol PP dan aparat desa,” katanya.
Sedang tim II dipimpin Asisten III Setda Buton Selatan, La Asari, SP.,M.Si bersama Kominfo, Dinkes, Perhubungan, BPBD, Pol PP, TNI dan Polri yang berlangsung di Kecamatan Siompu Barat.
Sosialisasi di Kecamatan Siompu Barat berlangsung di aula kantor camat dan dibuka Camat Siompu Barat, Mansur Usman. Sementara penjabaran tentang Perbup 22 disampaikan Asisten III Setda Buton Selatan, La Asari, SP.,M.Si
Turut hadir dalam sosialisasi seluruh kepala dan perangkat desa se-Kecamatan Siompu Barat, Babinsa dan Babinkamtibmas serta tokoh dan elemen masyarakat Siompu Barat.
Diketahui Perbup 22 ini mengatur mengenai pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, pengawasan dan penindakan, sosialisasi dan partisipasi, dan pendanaan.
Setiap orang wajib melakukan perlindungan kesehatan yang meliputi menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu ketika keluar rumah, berinteraksi dengan orang lain dan menggunakan kendaraan bermotor.
Mencuci tangan secara teratur dengan air mengalir dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah beraktifitas. Melakukan pembatasan interaksi fisik dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan mereapkan PHBS.
Setiap orang yang melanggar kewajiban akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan/atau denda administratif. (Adm)