Senin, November 25, 2024

Jaksa Tahan Tersangka Dugaan Korupsi TPI Wameo

SATULIS.COM, Baubau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi jasa retribusi ruang pendingin ikan (Cold Storage) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Penitipan Ikan (TPI) Wameo, Muslimin Buhim.

Penahanan dilakukan bertepatan dengan proses tahap II, dalam hal ini pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik sebelumnya pada Selasa, (29/09/2020) sekira pukul 10.00 Wita.

Tersangka yang sebelumnya reaktif rapid test, dijemput langsung tim kejaksaan saat telah dinyatakan sehat dan akan keluar dari tempat isolasi pasien positif Covid-19, rumah sehat Palagimata, Kata Baubau.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Muhamad Heriadi SH MH yang dikonfirmasi diruang kerjanya, membenarkan hal itu. Kata dia, dalam proses tahap II yang dilakukan, tersangka didampingi langsung kuasa hukumnya, Muh Taufan Ahmad SH.

“Penahanan tersangka akan dilakukan sampai dengan 20 hari kedepan,” beber Heriadi.

Heriadi menambahkan, penahanan tersangka dilakukan mengingat tiga poin dalam pasal 21 KUHP, yakni agar tersangka tidak melarikan diri, mengulangi tindak pidana, serta merusak barang bukti.

“Segera akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari dalam waktu dekat ini,” kata Heriadi.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Baubau, Muhamad Heriadi SH MH. (Gunardih Eshaya/Satulis.com)

Dikatakan Heriadi, berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 304.137.000. Tersangka sendiri sempat melakukan pengembalian kerugian negara sekira Rp 75 juta dan telah dimasukkan ke Kas daerah.

“Barang bukti ada 24 item, salah satunya ada SK kepala dinas tentang penunjukan kepala UPTD TPI Wameo tertanggal 9 Januari 2017. Saksi sekitar 15 orang, satu saksi ahli dari BPKP. Akan dihadirkan seluruhnya ke persidangan dengan kapasitas masing-masing,” jelas Heriadi.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Muh Taufan Ahmad, mengatakan, berkaitan dengan penahanan kliennya dalam kasus dugaan korupsi TPI Wameo, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca Juga :  Polda Sultra Segera Tahap I Kasus Pabrik Rumput Laut Buteng

Menurut dia, selama menjalani proses hukum, kliennya sangat koperatif saat dibutuhkan. Kliennya juga tidak akan menghilangkan barang bukti, terlebih barang bukti telah diserahkan ke pihak kejaksaan.

“Terpenting, klien kami baru saja sembuh dan baru dinyatakan negatif Covid-19. Jadi masih dalam masa penyembuhan dan butuh waktu istirahat. Kami punya ketakutan jangan sampai klien kami terpapar kembali,” tutup Muh Taufan Ahmad. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles