SATULIS.COM, Buton – Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto, SE, M.Si memimpin rapat koordinasi pembahasan dan klarifikasi peta batas daerah antara pusat dan daerah secara virtual (zoom meeting) untuk pembahasan segmen batas Kabupaten Buton dengan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu, (30/9), siang.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton, dihadiri Sekda Buton, didampingi Asisten 1, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum, Kabid Tata Ruang PUPR Buton, Camat Wabula diwakili Sekcam, serta beberapa perwakilan masyarakat, diantaranya, Ilmiawan, M.Eng, bertempat di aula Kantor Bupati Buton.
Rapat yang dimediasi Kemendagri, juga dihadiri Pemkab Buton Selatan, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Provinsi Sulawesi Tenggara, Badan Informasi Geospasial dan instansi bidang terkait lainnya di pusat.
Hal ini, sebagai upaya penetapan segmen batas daerah antara Kabupaten Buton dengan Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan hasil survei lapangan yang dilakukan Pemkab Buton dan Pemkab Buton Selatan didampingi tokoh masyarakat, tokoh adat yang menjadi titik batas kedua daerah.
Hasil pembahasan rapat, baik Pemkab Buton maupun Buton Selatan sudah sepakat tidak terdapat permasalahan segmen batas daerah antar keduanya. Kedua daerah bersepakat mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 16 tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan yang sudah ditetapkan serta hasil Survei lapangan kedua belah pihak pada tanggal 24 Februari 2016, tanggal 15 Oktober 2016, dan tanggal 21 April 2020. (Adm)