SATULIS.COM, Baubau – Dalam rangka mewujudkan Kota Baubau sebagai Kota Layak Anak (KLA), segala upaya telah dilakukan oleh Pemda setempat. Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mewujudkan program tersebut, Wali kota Baubau Dr. H. AS Tamrin MH secara tegas mewanti-wanti akan pentingnya sinergitas semua unsur dan kalangan dalam mewujudkan kota Baubau sebagai Kota Layak Anak.
Hal tersebut diungkapkan AS Tamrin melalui sambutannya pada acara Pembukaan Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak tahun 2020 yang diselenggarakan oleh dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kota Baubau di ruang Auditorium kantor Wali Kota Baubau, Rabu (30/9/2020).
Menurut AS Tamrin, anak sebagai generasi penerus bangsa, maka perlu adanya upaya untuk menjauhkan anak dari paparan budaya-budaya luar yang dapat merusak mental dan moralnya. Pasalnya, dengan canggihnya teknologi sekarang ini tidak menutup kemungkinan generasi muda khususnya anak-anak dibawah umur sudah mulai terpapar dengan budaya luar tersebut.
“Pengaruh budaya luar yang menjadikan mental dan moral anak-anak kita ini rusak. Adanya media sosial yang mewarnai kehidupan anak kita sehingga tidak menutup kemungkinan anak-anak kita ini jadi lebih muda mengadopsi budaya luar. Kita bisa lihat di media-media, tontonan-tontonan yang berbau kekerasan serta kebiasaan narkoba, inilah yang membuat kita patut untuk prihatin,” ujarnya.
Wali kota dua periode ini menambahkan, untuk menangkal hal tersebut maka sangat dibutuhkan sinergitas semua unsur dan kalangan. Terutama peran orang tua, masyarakat serta pemerintah melalui pendidikan-pendidikan formal maupun non formal. Untuk itu, pentingnya peran masyarakat serta stakeholder lainnya dalam mewujudkan kota Baubau sebaigai Kota Layak Anak.
“Yang terpenting dalam perwujudan kota layak anak adalah bukan pada penghargaannya. Akan tetapi bagaimana peran masyarakat dan stakeholder lainnya secara bersama-sama dalam melindungi hak-hak anak kita, sehingga mereka bisa menjadi generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia,” himbaunya.
Untuk itu, orang nomor satu di kota Baubau ini berharap agar koordinasi secara menyeluruh terus ditingkatkan. Koordinasi tersebut disertai dengan pemberdayaan masyarakat untuk mendukung dalam upaya perwujudan kota Baubau sebagai kota layak anak yang mampu mengiplementasikan nilai-nilai PO-5 secara universal.
Pasalnya, PO-5 adalah warisan leluhur yang patut diimplementasikan dalam kehidupan anak sebagai generasi penerus guna membentuk karakter dan moral anak di Baubau.
“Pomamasiaka, Popiapiara, Pomaemaeaka, Poangkaangkataka dan Pobincibinciki kuli adalah nilai-nilai universal warisan leluhur kita. Apabila kita implementasikan serta kita terapkan dalam kehidupan generasi kita, saya yakin akan tercipta dimasyarakat kita suasana yang damai, aman dan tentram sehingga pembangunan juga akan lancar,” pungkasnya.
Sementara itu, kepala dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Baubau Wa Ode Soraya, SE., M,Si mengungkapkan, pihaknya telah menginisiasi untuk menjadikan Baubau sebagai kota layak anak sejak tahun 2018. Ia mengaku, dalam upaya tersebut pihaknya masi memperoleh hasil yang minim. Pasalnya, untuk memperoleh nilai Pratama maka diperlukan minimal 500 poin.
Soraya mengakui, untuk persiapan penilaian KLA pihaknya telah menyiapkan buku panduan. Dalam buku panduan tersebut telah tertera tugas masing-masing OPD dan stakeholder dari kota layak anak.
Selain itu, tujuan diadakannya kegiatan tersebut untuk membangun inisiatif pemerintah yang mengarah pada upaya transformasi konvensi hak-hak anak dari kerangka hukum pada defenisi strategi dan interfensi pembangunan dalam bentuk kebijakan dan program.
Disamping itu, tujuan kedua yaitu untuk perlindungan dan pemenuhan hak anak agar lebih mudah memperoleh data yang valid dalam mewujudkan kota Baubau sebagai kota layak anak. Sasaran dari kegiatan tersebut terdiri dari lima klaster.
“Klaster satu yaitu hak sipil dan kebebasan, yang kedua ialah lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, ketiga adalah kesehatan dasar dan kesejahteraan, yang keempat adalah hak pendidikan dan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya sedangkan yang kelima adalah perlindungan khusus,” paparnya. (Adm)