SATULIS.COM, Buton – Sebanyak 1.461 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan atau PKH di Kecamatan Pasarwajo mendapat Bantuan Sosial (Bansos) beras masing-masing 45 kg oleh Kementerian Sosial RI.
Bupati Buton, Drs La Bakry secara simbolis menyerahkan bantuan tersebut di tiga titik lokasi yaitu di Kantor Desa Kabawakole, Gedung Wakaaka dan Baruga Holimombo, Kecamatan Pasarwajo, mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.00 sore tadi, 4 Oktober 2020.
Penyerahan bantuan sengaja tidak dipusatkan di satu lokasi untuk mencegah kerumunan massa dan menghindari penularan Covid 19 di masa pandemi ini.
Pada kesempatan ini, Bupati didampingi Sekretaris Daerah Kab. Buton Ir. La Ode Zilfar Djafar, M.Si, Kadis Sosial, Asnawi Jamaludin, S.Pd., M.Si, Plt. Kadis Pariwisata Rusdi Nudi, S.Pd., M.Pd., Kadis PMD Drs. Murtaba Muru, MA, Camat Pasarwajo Drs. Amruddin, para lurah dan Kepala Desa se Kec. Pasarwajo.
Bupati Buton Drs. La Bakry, M.Si menuturkan pihaknya meminta Kementerian Sosial untuk menambah bantuan pangan kepada masyarakat Buton yang terdampak Covid 19. Ia berharap bantuan ini dapat setidaknya meringankan beban masyarakat di masa pandemi ini.
“Pada awalnya bantuan PKH berbentuk uang dan sebenarnya telah diberikan sebelum Covid 19 sehingga penerima tidak lagi menerima BLT (Bantuan Langsung Tunai), dan kami meminta kepada pihak Kementerian Sosial untuk ditambahkan bantuan pangan berupa beras untuk tiga bulan dan alhamdulilah dipenuhi. Bantuan beras pada hari ini sudah kami serahkan semoga dapat meringankan beban masyarakat Kabupaten Buton yang makin terhimpit akibat dampak merebaknya Covid 19 dan dapat meningkatkan imun tubuh”, ungkapnya.
Lanjut politisi Golkar ini, masing-masing Kepala Keluarga mendapat bantuan 45 kilogram beras atau tiga karung beras ukuran 15 kg.
Tak lupa pada kesempatan ini, orang nomor satu di Buton juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar selalu taat pada protokol kesehatan untuk menjaga diri sendiri, keluarga dan orang lain.
“Kita sudah punya aturan dalam bentuk Peraturan Bupati Buton No.23 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, pemerintah juga sudah banyak membagikan masker, jadi yang melanggar atau tidak memakai masker akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum seperti jalan atau bayar denda sebesar 50 ribu rupiah”, tegasnya.
Ia menghimbau masyarakat untuk menyimpan masker dengan cara digantung di depan pintu agar ketika keluar rumah selalu ingat untuk memakai masker.
Sementara itu, Kadis Sosial Kabupaten Buton Asnawi Jamaluddin, S.Pd., M.Si mengatakan penyerahan bantuan ini akan dilakukan di seluruh Kecamatan dimulai dengan Kecamatan Pasarwajo pada hari ini sebanyak 1.461 KPM.
“Untuk hari ini Kecamatan Pasarwajo diserahkan bantuan sebanyak 1.461 Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan. Bantuan akan diselesaikan hari ini, namun mulai dari Kaongkeongkea, Warinta, Wangu-Wangu dan Lapodi kemungkinan akan diselesaikan besok,” bebernya.
Total untuk Kabupaten Buton sejumlah 4.841 KPM di seluruh Kecamatan. Rinciannya, 321 Kecamatan Wolowa, 416 Wabula, 921 Siotapina, 1.461 Pasarwajo, 761 Lasalimu Selatan, 467 Lasalimu, dan 554 Kapontori
Lanjut dia, terkait mekanisme penyaluran bantuan beras agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya sudah mengingatkan kepada para pendamping agar membagikan bantuan dengan tertib dan tidak berkerumun karena dipastikan seluruh KPM akan mendapatkan bantuan sesuai jumlah yang telah ditentukan.
“Sebelumnya kami sudah menyampaikan kepada pendamping dan petugas dinas Sosial untuk mereka bagi dengan tidak berkurumun, tertib dengan menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Ia menambahkan saat ini kami masih juga melakukan pendataan terhadap warga yang layak untuk menerima bantuan agar dilaporkan di Kementerian Sosial.
“Ada himbauan dari Kementerian untuk kami melakukan minimal satu kali bahkan dua kali pendataan dalam satu tahun karena adanya warga yang pindah, menikah maupun meninggal dunia sehingga bantuan yang diserahkan bisa tepat sasaran”, tuturnya. (adm)