SATULIS.COM, Konawe Utara – Pasca gugatannya dikabulkan secara keseluruhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari, PT. Dewa Napan Mineral (DNM) bersiap melakukan kembali aktivitas penambangan dan penjualan ore nikel dilahan IUP milik PT. Roshini Indonesia.
“Tentunya kami (PT. DNM) telah siap melakukan aktivitas penambangan kembali secara normal, Bahkan lebih siap lagi dari sebelumnya,” kata direktur PT. DNM, Safrin Laiso di kantor, Selasa (06/10/2020).
Pria yang akrab disapa Basantan itu mengatakan, segala sesuatu berkaitan dengan aktivitas pertambangan telah dimatangkan. Baik dari segi kelengkapan dokumen pendukung maupun peralatan serta tenaga berkompeten.
Menyangkut izin terminal khusus (Tersus), Safrin menegaskan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Pelabuhan Laut Kabupaten Konawe Utara.
Menyoal adanya police line pada beberapa alat berat dan tongkang pada wilayah IUP PT. Roshini Indonesia, Safrin tidak membantah. Hanya saja kata Safrin, Police Line tersebut berkaitan dengan persoalan pidana yang dilakukan oleh pihak lain, karena beraktivitas diatas lahan tersebut tanpa sepengetahuan dari PT. DNM.
“Jadi yang dipasangi police line itu bukan barang kami. Itu adalah barang bukti dari perbuatan pidana oleh pihak-pihak tidak bertanggungjawab yang melakukan aktivitas ilegal diatas lahan yang menjadi hak kami,” beber Safrin.
Atas langkah itu kata Safrin, pihaknya memberi apresiasi kepada Polda Sultra yang sangat tanggap terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang maupun kelompok.
“Tidak menutup kemungkinan masih akan ada lagi yang di police line bila tetap melakukan aktivitas penambangan diatas lahan yang menjadi hak kami sebagai pengelola penuh,” tutup Safrin.
Diketahui, tim PN Kendari dipimpin langsung Panitera, Sudisman SH MH bersama juru sita, turun langsung ke lokasi IUP PT. Roshini Indonesia, membacakan hasil putusan untuk didengarkan semua pihak, sekaligus menegaskan Amaning/Teguran yang merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi, Senin (05/10/2020).
Hadir dalam pembaca putusan, Hasrun SH, selaku kuasa hukum PT. Bumi Agung Properti serta kuasa hukum PT. Roshini Indonesia, Saban SH, dan Safrin Laiso selaku direktur PT. DNM.
“Jadi segala perjanjian maupun putusan PN sebelumnya dengan nomor 44/Pdt tahun 2018 telah dimentahkan dan dibatalkan demi hukum oleh putusan No 50/Pdt.G/2019/PN Kendari. Saya kira tegas dan cukup, kalau ada pihak-pihak yang masih ingin mempertanyakan, silakan datang ke kantor,” tegasnya. (Adm)