SATULIS.COM, Kendari – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.74 – 3715 Tahun 2020 kepada Staf Ahli Gubernur Bidang Permerintahan Hukum dan Politik Provinsi Sultra Hery Alamsyah, Jumat (9/10/2020). SK Mendagri tersebut berisi penunjukan Hery sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Buton Utara (Butur).
Secara efektif, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sultra ini akan bertugas hingga tanggal 5 Desember 2020, yang merupakan batas akhir cuti bagi Abu Hasan, selaku Bupati Butur definitif, karena sedang mengikuti kampanye pilkada sebagai kandidat petahana.
“Sesuai SK yang saya terima, secara efektif saya ditugaskan mulai 1 Oktober sampai 5 Desember 2020,” jelas Hery seusai serah terima SK di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur, Jumat siang.
Berdasarkan SK bertanggal 7 Oktober 2020 tersebut, ada beberapa tugas yang diemban Hery sebagai Pjs Bupati Butur. Pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Kedua, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Ketiga, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara yang definitif serta menjaga netralitas aparatur sipil negara.
Keempat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Kelima, melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri.
Keenam, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.
Hery menjelaskan, dirinya juga mendapat arahan dari Gubernur agar tetap konsisten dan konsekuen dalam menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan dalam surat keputusan tersebut.
Setelah berakhirnya masa tugas tersebut, Pjs Butur diminta untuk menyerahkan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Mendagri melalui Gubernur. Secara spesifik, laporan tersebut berisi tentang kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat kampanye pilkada.
Selanjutnya, laporan mengenai gambaran umum netralitas ASN pada saat pelaksanaan kampanye pilkada. Kemudian, laporan tentang langkah-langkah kebijakan strategis yang dilakukan oleh Pjs Butur.
Terakhir, laporan mengenai kondisi pelaksanaan pemerintahan daerah pada saat petahana melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.
Rencananya, Hery akan menuju Butur pada hari Minggu atau Senin mendatang untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya. (Adm)