Jumat, November 22, 2024

Difasilitasi Pemprov Sultra, Pemkot Baubau dan Pemkab Busel Finalkan Tapal Batas Wilayah

SATULIS.COM, Buton Selatan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sutra) melalui Biro Pemerintahan mengutus Abdillah Zuchri Joenoes, SH selaku Kepala Bagian Pemerintahan untuk memfasiltasi pertemuan finalisasi perbatasan wilayah Buton Selatan (Busel) dan Kota Baubau, Senin, 12 Oktober 2020.

Hal itu sebagai tindak lanjut dari hasil kesepakatan Rapat Virtual yang difasilitasi oleh Kementrian Dalam Negeri dan Lintas sektor pada tanggal 6 Oktober 2020, yang mana disepakati dikembalikan pada titik perbatasan sesuai Undang-Undang Pembentukan daerah masing-masing yaitu  UU No. 13 THN 2001 Tentang Pembentukan Kota Baubau dan UU No. 16 Thn 2014 Tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan.

Penentuan tapal batas wilayah Kabupaten Buton Selatan menjadi bagian syarat untuk rekomendasi RTRW Kabupaten Buton Selatan, di Kementrian Dalam Negeri dan kementrian terkait. Olehnya Itu Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani memberikan perhatian serius terkait hal ini dengan terus mendorong dan mengontrol kinerja Tim RTRW Buton Selatan, karena Peraturan Daerah RTRW Kabupaten Buton Selatan diharapkan selesai akhir tahun ini.

Turut hadir pada pertemuan Fasilitasi yang berlagsung di aula Kantor Camat Sorawolio, perwakilan dari masing-masing daerah, Kota Baubau diwakili Asisten I Setda Drs. Rahmat Tuta MSi dan Tim Teknis, Buton Selatan diwakili Asisten II, Ir. La Ode Mpute, Staf Ahli, Kepala Bapeda, Kepala Dinas PU, Pariwisata, Infokom, Camat Sampolawa serta perwakilan masyarakat kedua daerah.

Dalam arahannya Kepala Bagian Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tenggara menyampaikan harapannya bahwa semoga dengan pertemuan fasilitasi kali ini bisa menghasilkan titik temu terkait tapal batas kedua daerah, karena ini sudah menjadi pertemuan yang kesekian kalinya dan diharapkan tuntas.

Menggigat kedua daerah membutuhkan data tersebut terkait dokumen RTRWnya,  karena penentuan tapal batas tidak menghilangkan hak kepemilikan masyarakat atas tanah tersebut hanya menjadi batas administrasi jika ada keperluan sehingga masyarakat diharapkan dapat memahaminya.    

Baca Juga :  Pemda Buton dan Busel Sepakat Soal Tapal Batas Wilayah

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buton Selatan Ir. La Ode Mpute menyambut baik hal ini dan setuju mengembalikan tapal batas sesuai Undang-Undang pembentukan daerah masing-masing yang dikomparasi dan dicocokkan selanjutnya akan menjadi bahan tinjauan lapangan dan kesepakatan bersama.

Usai melakukan pertemuan dan mendengarkan saran masukan dari berbagai pihak termasuk perwakilan masyarakat Kecamatan Surawolio dan Kecamatan Sampolawa, maka ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan bersama Tim Biro Pemerintahan Provinsi untuk mengecek langsung lokasi titik-titik koordinat sesuai peta lampiran Undang-undang, yang nanti akan difinalkan dengan penandatanganan Berita Acara kesepakatan bersama. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles