SATULIS.COM, Baubau – Dedi Ferianto selaku kuasa hukum Walikota Baubau, AS Tamrin angkat bicara soal tudingan Pusat Studi Hukum & Demokrasi (PSDH) Sultra melalui Divisi Advokasi dan Kajian Strategis Daerah, Akbar Pratama
“Nanti kita lihat saja perkembangannya gimana. Memang banyak spekulasi soal ini. Semua bebas berpendapat. Namun, pada akhirnya proses hukum yang akan membuktikan,” kata Dedi Ferianto kepada Satulis.com, Kamis (15/10/2020) via telepon.
Dikatakan Dedi Ferianto, apa yang menjadi tuduhan PSDH Sultra sama sekali tidak benar. Pemkot Baubau, dalam hal ini Walikota Baubau, AS Tamrin tidak pernah melakukan pemberangusan kebebasan berpendapat.
Hal itu dibuktikan dengan tindakan KNPI Baubau dan terkini KAKP yang melaporkan Pemkot Baubau kemana-mana. Faktanya upaya pelaporan itu tidak pernah dihalang-halangi atau dilarang.
“Menjadi aneh dan terkesan lucu saja bagi saya ketika Pemda menggunakan hak yang sama melakukan langkah hukum sebagaimana yang KAKP lakukan, malah dituduh melakukan pemberangusan kebebasan berpendapat,” beber Dedi Ferianto.
Olehnya itu, Dedi Ferianto memberi saran kepada Isa Ansari Cs agar menghadapi laporan itu secara gentlement dan bertanggungjawab serta tak perlu berdalih.
“Siap mengkritik tentu harus siap juga jika dikritik, siap melapor tentu kita harus siap juga jika dilapor,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Dedi Ferianto juga menegaskan jika kliennya, AS Tamrin melaporkan Isa Ansari Cs ke Polres Baubau dalam kapasitasnya sebagai Walikota Baubau.
“Kapasitasnya (AS Tamrin) selaku pemerintah, Walikota Baubau. Memang dalam laporan KAKP secara tegas tidak menyebut Walikota, tetapi menyebut pemerintah Kota. Siapa pemerintah Kota Baubau, yah Walikota Baubau, dalam hal ini AS Tamrin,” tutup Dedi Ferianto.
Sebelumnya, Akbar Pratama mengkritik respon yang ditunjukkan AS Tamrin selaku Walikota Baubau dengan melaporkan Risky Ishak dan Isa Ansari Cs sebagai tindakan anti kritik dan tidak fair dalam menghadapai masalah.
Tindakkan itu juga disebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivis, serta sangat jauh melenceng dari prinsip-prinsip demokrasi. Akan lebih elegan jika Pemkot Baubau membantah laporan KAKP maupun KNPI dengan menyajikan data dan fakta banding agar tercipta sebuah diskursus yang sehat dalam kehidupan Demokrasi.
Diketahui, dalam kasus laporan KNPI Kota Baubau terkait dugaan korupsi TPI Wameo, Kejaksaan Negeri Baubau telah menetapkan satu tersangka, Muslimin Buhim dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari. (Adm)