SATULIS.COM, Baubau – Dalam melakukan pengamanan jalannya aksi unjuk rasa menolak Undangan-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law di gedung DPRD Kota Baubau, Jumat (09/10/2020), Polres Baubau tidak membekali anggotanya dengan senjata apa.
“Anggota kami dalam melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Baubau, tidak ada yang membawa senjata api, dan memang kami tidak bolehkan,” ujar Kasubbag Humas Polres Baubau AKP Suleman kepada Satulis.com, Rabu (14//10/2020).
Dikatakan AKP Suleman, sebelum turun melakukan pengamanan jalannya aksi unjuk rasa, para personil terlebih dahulu diberikan pembekalan. Dalam apel pembekalan yang dipimpin langsung Wakapolres Baubau, Kompol Arnaldo Von Bulow, SIK menghimbau agar melakukan pengamanan aksi dengan cara-cara persuasif.
“Jadi anggota hanya dibekali gas air mata, tidak ada senjata api. Gas air mata terpaksa ditembakkan kearah masa aksi karena mulai mengarah ke tindakan anarkis. Namun sebelumnya kita sudah terlebih dahulu berdiskusi dan tidak ada titik temu,” bebernya.
Menyinggung adanya seorang mahasiswa yang terluka dan diduga akibat terkena peluru karet, AKP Suleman mengaku tidak tahu menahu.
“Bisa saja terkena batu dari lemparan kawannya sendiri, atau mungkin tertusuk ranting atau benda lainnya. Jelasnya, kami tidak ada yang bawah senjata api,” tutupnya.
Satu orang mahasiswa dilaporkan terkena tembakkan pada bagian lengan sebelah kanan saat menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap Undangan-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law di gedung DPRD Kota Baubau, Jumat (09/10/2020).
Mahasiswa tersebut diduga terkena tembakkan peluru karet sehingga mengalami luka. Pantauan Satulis.com dilapangan, massa yang aksi terlihat kesal karena tak kunjung diterima oleh anggota DPRD Kota Baubau, mulai anarkis dengan melakukan pelemparan batu.
Bahkan satu kendaraan dinas milik Pemkot Baubau dengan nomor polisi DT 1004 G jadi sasaran amuk. Massa aksi membakar mobil tersebut. (Adm)