SATULIS.COM, Buton Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan (Busel) mengelar rapat bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan yang berlangsung di Aula Gedung Wisata, dipimpin langsung oleh Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani, Senin (19/10/2020). Turut hadir dalam kegiatan itu Staf Ahli Bupati, Asisten II Setda, Kepala OPD dan Kepala Bagian Sekretariat Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Busel, La Ode Arusani menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menyambut baik program Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buton Selatan. Terlebih diakuinya, legalitas terkait kepemilikan tanah oleh Pemda Busel sangat minim.
Olehnya itu, hadirnya sinergi program ini menjadi berkah bagi Pemkab Busel untuk pencatatan, identifikasi, kepemilikan lahan, baik lahan pemerintah daerah, dan masyarakat.
Selain itu Arusani juga menyampaikan bahwa sinergitas menuju Kabupaten Buton Selatan Lengkap Terdaftar sangat diharapkan. Saat ini Pemkab Busel sedang melakukan identifikasi terhadap lahan APL di wilayah Buton Selatan.
Setelah dikoordinasikan dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara serta KPH Lakompa, didapati luasan APL yang ada di Kabupaten Buton Selatan adalah 2.532 Ha, terletak di wilayah Kecamatan Batauga dan Kecamatan Sampolawa selanjutnya akan di bahas peruntukan dan kepemilikannya.
Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Buton Selatan, Agus Apriawan, ST,SH, M.Kn menyampaikan Road Map Menuju Kabupaten Buton Selatan Terdaftar ini dimaksudkan untuk mewujudkan visi-misi Pemerintahanan Presiden Joko Widodo, yaitu sejak tahun 2017 diharapkan tanah terindentifikasi dan terdaftar, sertaa tersertifikasi.
Estimasi Bidang tanah di Kabupaten Buton Selatan adalah 45.374 bidang, saat ini yang sudah terdaftar berjumlah 19.814 bidang atau 44% dan terdapat 56% bidang tanah yang belum terdaftar.
Dikatakan, melalui sinergi program dengan pemerintah daerah Kabupaten Buton Selatan, pihaknya berharap pada tahun 2021, bisa terwujud Kabupaten Buton Selatan Lengkap Terdaftar.
Sesuai amanat Perpres No.8 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria harus dibentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat Kabupaten di Pimpin oleh Bupati, Wakil Ketua Sekertaris Daerah dan Ketua Pelaksana Hariannya adalah Kepala Badan Pertanahan yang bertugas melakukan penataan aset terhadap penguasaan dan kepemilikan TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) melalui sinergi ini kita dapat melakukan identifikasi dan penataan pemanfaatan dan kepemilikan tanah APL di 12 Desa di Kabupaten Buton Selatan, penataan kepemilikan tanah adat/ulayat. (Adm)