SATULIS.COM, Buton Tengah – Temuan BPK RI terkait dugaan pungli di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp 1 miliar lebih yang tersebar pada enam (6) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diakui Pemda Buteng tanpa landasan Peraturan Bupati (Perda).
Saat penarikan retribusi, sejumlah OPD hanya berpatokan Perda Induk (Perda Kabupaten Buton). Bahkan diakui ada beberapa penarikan retribusi dilakukan tanpa berdasarkan Perda Induk.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Akhmad Sabir saat ditemui diruang kerjanya.
“Agar roda pemerintahan tetap berjalan maka Pemda membentuk Perda atau Perbup untuk menggali PAD. Dalam menarik retribusi tentu dengan mengacu pada perda induk sebagai payung hukumnya,” tutur Kabag Hukum Akhmad Sabir, Selasa (21/10/2020).
Namun pada beberapa OPD yang menarik retribusi, tambahnya, ada sebagian yang tidak bersandar pada perda induk.
Kemudian Ia mencontohkan Dinas kesehatan yang melakukan penarikan retribusi pelayanan kesehatan pada 2018 silam yang hanya menggunakan Perbup tanpa bersandar pada Perda induk.
“Saat BPK lakukan pemeriksaan untuk retribusi pelayanan kesehatan, kami memakai atau menunjukan Perbup sebagai dasar pungutan. Semua kami jelaskan kepada BPK dan mereka terima itu, sebab tidak akan jalan pelayanan kesehatan kalau tidak ada sandarannya, maka itu kita buat Perbupnya,” katanya lagi.
Sehingga satu tahun setelahnya tepatnya 2019, Pemda Buteng kemudian membuat Perda sendiri sebagai payung hukum dari operasional dilapangan.
“Tahun 2019 atas desakan BPK kemudian kita (Pemda) membuat Perda yang mengatur semua retribusi ini dan sekarang ada 15 perda yang telah lahir,” terangnya. (Adm)
Peliput : Arwin
