SATULIS.COM, Buton Selatan – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton Selatan (Busel) mendapat dana segar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) oleh Pemerintah pusat sebesar RP 26,31 miliar.
Dana itu diberi atas prestasi Pemkab Buteng yang kembali meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedua kalinya secara beruntun, yakni tahun 2018 dan 2019.
“Salah satu nilai tambah yang diperoleh bagi daerah yang mencapai opini WTP adalah digulirkannya Dana Insentif Daerah (DID) oleh Pemerintah Pusat” kata Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kota Baubau, Nazuar SE, Kamis (22/10/2020).
Nazuar menambahkan, besaran DID yang diperoleh suatu daerah dipengaruhi oleh frekuensi berapa kali daerah tersebut memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Pada tahun 2020 ini, Kabupaten Buton Tengah memperoleh DID Rp 31,82 miliar, Kabupaten Buton Utara Rp 250 juta, Kabupaten Buton Selatan Rp 26,31 miliar, Kabupaten Wakatobi Rp 8, 24 miliar, Kota Baubau memperoleh alokasi DID Rp 44, 86 miliar, dan Kabupaten Buton memperoleh DID sebesar RP 61, 07 miliar.
Penyerahan piagam berlangsung di Kantor KPPN Baubau, Kamis (22/10/2020) bersama tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan Kabupaten Buton Utara (Butur).
Sekretaris daerah (Sekda) Busel, Drs La Siambo mendapat kehormatan mewakili Bupati Busel, La Ode Arusani, menerima penghargaan itu. Turut hadir Kepala BKD dan Inspektur Kabupaten Buton Selatan.
“Capaian ini tidak lepas dari arahan dan kontrol Bupati H.La Ode Arusani. Bahwa capain ini harus kita tingkatkan dan pertahankan serta menjadi motifasi untuk lebih baik lagi dalam tata kelola keuangan daerah di tahun mendatang,” harap La Siambo.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buton Selatan Karman, SE.,M.M mengatakan, penghargaan opini WTP dari kementrian keuangan merupakan hasil dari tata kelola keuangan yang telah melalui pemeriksaan oleh tim BPK.
Hasil dari pemeriksaan tersebut, dapat di nyatakan memenuhi kriteria, karena memenuhi beberapa syarat, diantaranya kesesuaian standar akutansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan kelengkapan informasi dan kepatutan terhadap peraturan perundang-undangan. (Adm)