SATULIS.COM, Baubau – Bantuan tahap II kepada masyarakat terdampak Covid-19 di Kota Baubau mulai disalurkan melalui pemerintah Kelurahan, Kamis (29/10/2020). Sayangnya, penyaluran bantuan sembako tersebut sama sekali tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes).
Pembagian bantuan di Kelurahan Nganganaumala, Kecamatan Batupoaro, misalnya. Panitia Kelurahan yang melakukan pembagian sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan.
Pantauan Satulis.com, masyarakat yang datang menerima bantuan, banyak yang tidak menggunakan masker. Penerima manfaat juga tidak menjaga jarak saat antri mengambil bantuan.
Selain kurangnya kesadaran masyarakat, faktor kesiapan pemerintah Kelurahan dalam penyaluran kian memperparah pelanggaran protokel kesehatan. Tidak ada petugas yang mengatur maupun menghimbau agar pelaksanaan protokol kesehatan dipatuhi.
Padahal, dalam rangka melawan pandemi Covid-19, Pemkot Baubau telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 35 Tahun 2020 tentang percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease (covid-19) dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Namun hal itu tidak diterapkan saat pembagian bantuan. Tentunya kejadian ini berpotensi menambah kasus positif dan klaster baru Covid-19.
Terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pembagian bantuan tahap II, Lurah Nganganaumala, Gafur, mengatakan, jika penyaluran bantuan terkait kegiatan maupun nama penerima manfaat dilakukan berdasarkan hasil rapat RT/RW.
“Kami tidak atau kalau masyarakat (Penerima bantuan) seperti ini (datang). Karena ini sudah berdasarkan hasil rapat,” beber Gafur yang dikonfirmasi ditengah pembagian bantuan. (Adm)
Peliput : Firman