SATULIS.COM, Baubau – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menegaskan jika PT. Roshini Indonesia dalam melakukan aktivitas pertambangan pada kawasan konsesi di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, telah dilengkapi dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Hal itu dikatakan Kadis DLH Konut, Muh. Aidin, S.Kep. MM. Kata dia, semua dokumen kelengkapan terkait aktivitas pertambangan pada kawasan IUP PT. Roshini Indonesia telah diterima DLH Konut. Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera turun lapangan melakukan pengecekkan.
Pengecekkan yang dimaksud jelas Muh Aidin, yaitu terkait kapasitas atau peningkatan produktif dan perluasan IUP. Proses evaluasi sampai dengan diterbitkannya perpanjangan izin lingkungan pertambangan, hanya membutuhkan waktu sekira satu bulan.
“Bulan November ini sudah keluar. Prosesnya cepat, karena hanya perpanjangan saja. Berbeda kalau pengurusan awal,” beber Muh Aidin kepada Satulis.com via teleponnya, Jumat (30/10/2020).
Menurut Muh Aidin, PT Roshini Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan izin lingkungan sejak tahun 2019 lalu. Hanya saja, pihaknya tidak mau gegabah menerbitkan izin perpanjangan dikarena masih adanya sengketa hukum yang terjadi.
Perpanjangan itu akan diterbitkan setelah adanya putusan hukum yang bersifat tetap atau ingkrah.
“Karena sudah ada putusan ingkrahnya, maka segera kita proses,” singkatnya.
Sementara itu, PT. Dewa Napan Mineral (DNM) selaku pengelola tunggal aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel diatas lahan konsesi PT. Roshini Indonesia, angkat bicara. Safrin Laiso selaku direktur PT. DNM membatah kalau PT. Roshini Indonesia tidak memiliki izin lingkungan, terlebih lagi Amdal.
“Izin lingkungan itu terbit karena adanya Amdal,” jelasnya.
Dikatakan Safrin, izin lingkungan PT Roshini Indonesia awal mula diterbitkan pada 30 Desember 2016, yang mana saat itu ditandatangani langsung oleh Bupati Konut, Ruksamin. Dimana dalam diktum ke sebelas menyatakan bahwa izin lingkungan berlaku sama dengan masa berlakunya izin usaha dan/atau kegiatan.
Demikian halnya izin lingkungan yang dikeluarkan dari sistem OSS. Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektoronik, telah menerbitkan Izin Lingkungan hidup kepada PT. Roshini Indonesia tertanggal 22 November 2018.
“Izin lingkungan sudah ada, dan untuk proses evaluasi tentang adanya perubahan volume produksi, juga sudah diproses. Pada intinya untuk pengurusan administrasi sudah dilaksanakan, tinggal tehnik dari pihak DLH Kabupaten Konawe Utara untuk menerbitkan hasil evaluasi tersebut,” ungkap Safrin Laiso.
Ditegaskan Safrin, sebagai bukti, pihak DLH Konut telah mengeluarkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa evaluasi izin lingkungan PT. Roshini Indonesia sedan dalam proses. Surat keterangan bernomor : 660.1/061 itu ditandatangani langsung oleh Kadis DLH Konut, Muh. Aidin, S.Kep. MM tertanggal 16 Oktober 2020. (Adm)