SATULIS.COM, KONAWE UTARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara (Konut) memberi jaminan terkait evaluasi izin lingkungan PT. Roshini Indonesia. Hal itu dikarenakan tidak adanya perubahan aktivitas yang dilakukan dalam kawasan konsesi PT. Roshini Indonesia.
Penegasan itu diungkapkan langsung Kadis DLH Kabupaten Konut, Muh Aidin S.Kep MM. Olehnya itu, tidak masalah jika aktifitas penambangan tetap dilaksanakan dalam kawasan IUP PT. Roshini Indonesia sembari menunggu proses evaluasi yang sedang dilakukan atas izin lingkungan.
“Prinsipnya boleh berjalan sepanjang tidak ada perubahan aktifitas dari ketentuan sebelumnya sesuai yang tertuang dalam izin lingkungan, dan kami pastikan tidak ada yang berubah,” kata Muh Aidin kepada Satulis.com, Jumat (30/10/2020).
Dikatakan Muh Aidin, aktivitas pertambangan dalam IUP PT. Roshini Indonesia di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, telah dilengkapi dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Pihaknya juga mengaku telah menerima semua dokumen kelengkapan PT. Roshini Indonesia dan dalam waktu dekat segera turun lapangan melakukan pengecekkan.
Pengecekkan yang dimaksud jelas Muh Aidin, yaitu terkait kapasitas atau peningkatan produktif dan perluasan IUP. Proses evaluasi sampai dengan diterbitkannya perpanjangan izin lingkungan pertambangan, hanya membutuhkan waktu sekira satu bulan.
“Bulan November ini sudah keluar. Prosesnya cepat, karena hanya perpanjangan saja. Berbeda kalau pengurusan awal. Saya Pastikan lagi tidak ada yang berubah,” tegas Muh Aidin.
Menurut Muh Aidin, PT Roshini Indonesia telah mengajukan permohonan perpanjangan izin lingkungan sejak tahun 2019 lalu. Hanya saja, pihaknya tidak mau gegabah menerbitkan izin perpanjangan dikarena masih adanya sengketa hukum yang terjadi.
Perpanjangan itu akan diterbitkan setelah adanya putusan hukum yang bersifat tetap atau ingkrah.
“Karena sudah ada putusan ingkrahnya, maka segera kita proses,” singkatnya.
Sementara itu, PT. Dewa Napan Mineral (DNM) selaku pengelola tunggal aktivitas pertambangan dan penjualan ore nikel diatas lahan konsesi PT. Roshini Indonesia, angkat bicara. Safrin Laiso selaku direktur PT. DNM membatah kalau PT. Roshini Indonesia tidak memiliki izin lingkungan, terlebih lagi Amdal.
“Izin lingkungan itu terbit karena adanya Amdal,” jelasnya.
Dikatakan Safrin, izin lingkungan PT Roshini Indonesia awal mula diterbitkan pada 30 Desember 2016, yang mana saat itu ditandatangani langsung oleh Bupati Konut, Ruksamin. Dimana dalam diktum ke sebelas menyatakan bahwa izin lingkungan berlaku sama dengan masa berlakunya izin usaha dan/atau kegiatan.
Demikian halnya izin lingkungan yang dikeluarkan dari sistem OSS. Lembaga pengelola dan Penyelenggara OSS berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektoronik, telah menerbitkan Izin Lingkungan hidup kepada PT. Roshini Indonesia tertanggal 22 November 2018.
“Izin lingkungan sudah ada, dan untuk proses evaluasi tentang adanya perubahan volume produksi, juga sudah diproses. Pada intinya untuk pengurusan administrasi sudah dilaksanakan, tinggal tehnik dari pihak DLH Kabupaten Konawe Utara untuk menerbitkan hasil evaluasi tersebut,” ungkap Safrin Laiso.
Ditegaskan Safrin, sebagai bukti, pihak DLH Konut telah mengeluarkan surat keterangan yang menjelaskan bahwa evaluasi izin lingkungan PT. Roshini Indonesia sedan dalam proses. Surat keterangan bernomor : 660.1/061 itu ditandatangani langsung oleh Kadis DLH Konut, Muh. Aidin, S.Kep. MM tertanggal 16 Oktober 2020. (Adm)