SATULIS.COM, BAUBAU – Salah satu mantan kepala desa (Kades) di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) tak berkutik setelah diringkus oleh Kepolisian Resort Bau Bau (Kapolres) usai mengedarkan narkoba jenis sabu.
Hal ini sebagaimana diutarakan oleh Kasat Narkoba, Iptu Silpanus Solo saat di konfirmasi melalui sambungan telponnya.
“Kita amankan ZA (65) pada Jumat (06/11/2020) sekitar pukul 16.00 Wita, yang merupakan mantan kades di Kecamatan Gu. Dengannya kita amankan narkoba jenis sabu sebanyak 3 paket masing masing seberat 0,6 gram beserta uang tunai,” kata Iptu Silpanus melalui sambungan telponnya, Minggu (08/11/2020).
Lebih jauh Iptu Silpanus menambahkan, bahwa ZA saat ini di duga berafiliasi dengan beberapa pemilik atau bandar narkotika di Raha, Kabupaten Muna.
Menurutnya, berdasarkan data di tahun 2020 Polres Bau Bau telah dua kali melakukan penangkapan dan rata rata informasi dari para pengedar bahwa barang haram itu di peroleh dari Muna.
“Barang haram ini di duga masuk dari Raha. Bisanya mereka transaksi di perbatasan Muna-Buton Tengah. Kadang juga pergi ambil sediri di Raha,” terangnya.
Saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba di Kabupaten Buton Tengah.
Sedangkan untuk ZA yang telah di amankan bakal dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 119 junto Pasal 124 Undang-Undang Narkotika, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Firman)
Editor : Arwin