SATULIS.COM, WAKATOBI – Dugaan korupsi pada anggaran pembebasan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi yang melekat pada Sekretariat Daerah (Setda) pada tahun 2019, akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.
Kasus tersebut dilaporkan oleh sekelompok massa yang tergabung dalam Barisan Orator Masyarakat (BOM) Kepulauan Buton (Kepton), Senin (16/11/2020). Sekda Wakatobi, H La Jumadi ikut terlapor dalam kasus itu.
Ketua BOM Kepton, Roziq Arifin, mengatakan, setidaknya ada tiga lokasi pembebasan lahan yang dilakukan melalui Sekretariat daerah (Setda) pada tahun 2019. Dimana lokasi tersebut berada di Desa Palahidu Barat, Kecamatan Binongko, dengan anggaran dalam pembebasan lahan tersebut senilai Rp. 732.655.000 dengan luas 10.000.
Lokasi kedua kata Roziq Arifin, bertempat di Kelurahan Mandati III, Kecamatan Wangi-wangi Selatan. Anggaran dalam pembebasan lahan tersebut senilai Rp. 2.232.340.000 dengan luas 5.972. Lokasi ketiga berada di Desa Patuno, Kecamatan Wangi-wangi. Dalam pembebasan lahan tersebut menelan anggaran negara senilai Rp. 2.895.200.000 dengan luas 35.905.
Dikatakan Roziq Arifin, dari hasil investigasi yang dilakukan, harga dalam pembebasan lahan melalui Sekretariat Daerah Wakatobi diluar standar harga dalam SK Bupati Wakatobi nomor 401 tahun 2017. Dimana harga permeternya lebih tinggi dari SK Bupati Wakatobi.
“Jika kami sesuaikan dan kalkulasikan seluruh anggaran pembebasan lahan di 3 lokasi tersebut berdasarkan SK Bupati Wakatobi nomor 401 tahun 2017, ada dugaan mark up anggaran negara sekitar Rp. 3,1 milyar,” ucap Roziq Arifin.
Terkait besaran anggaran ganti rugi lahan yang diterima warga, apakah sesuai dengan nilai yang dianggarkan Pemkab Wakatobi atau tidak, Roziq Arifin menyerahkan sepenuhnya penyelidikannya pada aparat yang berwenang.
“Kami serahkan seluruh proses pemeriksaan sepenuhnya pada Kejakasaan Negeri Wakatobi untuk melakukan proses hukum sesuai amanat konstitusi negara,” ucap Roziq Arifin. (Adm)