SATULIS.COM, BAUBAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau bersama pemerintah Kota (Pemkot) Baubau menggelar sidang paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2021, Senin (16/11/2020).
Rapat yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Baubau, di pimpin langsung oleh ketua DPRD, H Zahari, dengan di hadiri seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Walikota Baubau melalui wakilnya, La Ode Ahmad Monianse saat penyampaian pidato pengantarnya menuturkan, dalam upaya mewujudkan Kota Baubau yang maju, sejahtera dan berbudaya guna mempercepat pembangunan Kota Baubau, dibutuhkan 4 pilar strategi pembangunan.
“Pertama, peningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pengembangan sarana dan prasarana perkotaan, pembagunan ekonomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal, serta pengembangan nilai-nilai budaya dalam tatanan kehidupan sosial,” tutur Moniase dalam pidatonya, Senin (16/11/2020).
Sesuai dengan arah dan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2021, lanjutnya, maka pembangunan tersebut dirumuskan 5 (lima) prioritas pembangunan daerah Kota Baubau.
Pertama, pengembangan industri perdagangan dan industri kreatif yang didukung oleh peningkatan sarana dan prasarana. Kedua peningkatan iklim promosi dan investasi. Ketiga, pengembangan potensi kepariwisataan daerah.
Ke empat peningkatan pendapatan masyarakat miskin berbasis lokal. Kelima pengelolaan pemerintahan dan administrasi pelayanan publik serta peningkatan SDM.
Sehingga, lima poin yang di susun untuk rancangan APBD 2021, terang Monianse, akan memberi gambaran terhadap langkah dalam upaya mewujudkan otonomi daerah yang nyata dan bertanggung jawab, sekaligus sebagai rangkaian proses penyelengara pemerintah.
Tak hanya itu, pemerintah Kota Baubau juga konsisten dan komitmen terhadap penganggaran beberapa urusan yang merupakan pelayanan dasar kemasyarakatan khususnya urusan pendidikan dan urusan kesehatan
Kisaran anggaran untuk menyelenggarakan pendidikan dalam APBD sebagaimana diamanatkan dalam pasal 49 ayat satu undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan pasal 81 ayat satu peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan.
“Pemerintah Kota Baubau secara berkesinambungan mengalokasikan anggaran fungsi pendidikan sesuai dengan peraturan per Undang-Undangan tersebut menyatakan bahwa anggaran belanja untuk fungsi pendidikan dalam pendapatan belanja daerah setiap tahun anggaran sekurang-kurangnya di alokasikan 20 persen dari belanja daerah,” pungkasnya. (Firman)
Editor : Arwin