SATULIS.COM, JAKARTA – Mabes Polri menyatakan bakal mengevaluasi Kapolda atau kepala satuan wilayah (kasatwil) lain yang ragu dalam menindak kerumunan massa pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan perintah Pimpinan Polri yang telah diterbitkan melalui surat telegram (ST) tertanggal 16 November 2020.
“Kalau masih tidak mampu [menindak pelaku pelanggaran prokes], ya tentunya nanti akan dievaluasi oleh Pimpinan Polri, sudah begitu saja. Kami mendorong gitu, mendorong kewilayahan,” ujar Awi kepada wartawan, Rabu (18/11).
Dia menjelaskan bahwa dalam aturan sudah termaktub setiap hal-hal yang perlu diperhatikan dan ditindak oleh aparat kepolisian selama masa pandemi.
Kemudian, rujukan hukum yang dapat digunakan oleh jajaran Polri di wilayah-wilayah pun sudah jelas. Sehingga, diharapkan setiap wilayah dapat bertindak tegas apabila menemukan pelanggaran.
“Aturannya jelas melalui proses ada di sana penyidikannya. Mulai dari penyelidikan, kalau ada bukti permulaan cukup dinaikkan ke penyidikan, terus begitu. Kalau nanti sampai ke pengadilan, kita tunggu,” ucapnya lagi.
Sebagai informasi, instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis untuk menindak tegas para pelanggar prokes tertuang dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Surat telegram itu diteken oleh Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 16 November 2020.
Telegram keluar bersamaan dengan pencopotan dua Kapolda yang diberi sanksi lantaran tidak dapat menjaga wilayahnya dari kerumunan massa selama pandemi.
Dalam telegram itu, Idham meminta jajarannya untuk bersinergi dengan semua pihak dalam menerapkan dan menegakan protokol kesehatan.
Kemudian, juga disampaikan apabila dalam proses penegakan protokol kesehatan ditemukan ada upaya penolakan, ketidakpatuhan, dan lainnya maka dilakukan penegakan hukum secara tegas.
“Maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun, ulangi, lakukan penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun (mengacu Pasal 65, 212, 214 ayat (1) dan (2), Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2020, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018),” demikian bunyi surat telegram tersebut.
Dalam pelaksanaannya, Polri melakukan langkah upaya secara administratif, taktis, dan teknis yang menjadi acuan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. (Adm)