SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan (dinas PK) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdullah S.Pd mewarning setiap sekolah, baik formal maupun non formal yang memungut biaya kepada para siswa saat mengambil ijazahnya.
Menurutnya, hal itu tidak dibenarkan karena telah menahan hak setiap siswa yang telah mengikuti proses belajar mengajar dari awal hingga akhir.
“Jangan ada siswa yang membayar saat mengambil ijazah, sebab itu dibayar untuk apa? Ijazah itu gratis, ” tutur Abdullah, Sabtu (19/12/2020).
Jika kemudian ada siswa yang di mintai uang saat mengambil ijazah, tambahnya, Ia berharap agar mereka (para siswa) segera melaporkannya.
“Segera laporkan ke saya dan akan kita proses sebab itu bertentangan dengan UU Sisdiknas No 12 tahun 2012 serta Permen 97 tahun 2013, ” katanya.
Terkait dengan persoalan di salah satu PKBM yang masih menahan ijazah para siswa, Ia berharap mendapatkan laporan dari para siswa yang di tahan ijazahnya.
“Saya belum dapat jawaban kenapa di tahan ijazahnya ini siswa. Kalau memang di tahan karena tidak membayar cepat laporkan. Apalagi nanti ada penyalagunaan ijazah (transksi/jual beli ijazah) itu sangat berbahaya dan itu pidana, ” tutupnya. (Adm)
Peliput : Arwin