SATULIS.COM, BAUBAU – Sidang Praperadilan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diajukan, Riski Afif Ishak SH selaku tersangka dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Walikota Baubau, AS. Tamrin, akan diputus Senin, 28 Desember 2020.
Hal itu sesuai penetapan jadwal sidang oleh hakim tunggal Praperadilan yang disampaikan diruang Sidang Pengadilan Negeri Baubau, Rabu (23/12/2020). Riski Afif Ishak tercatat sebagai anggota KNPI Kota Baubau.
Tim Kuasa Hukum Riski, yaitu Muhammad Taufan Achmad, SH, Adnan, SH, La Ode Abdul Faris, SH, La Muin, SH, Muh, Al Ikhsan, SH, serta La Ode Samsu Umar, SH berdoa kepada yang maha kuasa agar Hakim yang memimpin sidang Praperadilan ini diberi kekuatan, kesehatan dan kemudahan dalam memutus perkara ini. Salah satu kuasa hukum Riski, Taufan Achmad, SH meyakini bahwa Hakim sebagai Wakil Tuhan dimuka bumi akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami percaya hakim yang mulia akan memberikan putusan secara objektif,” ungkap Taufan.
Setelah melewati tahapan sidang jawab menjawab, hari ini Rabu, 23/12/2020 Kuasa Hukum Riski selaku Pemohon dan Kuasa Hukum Polda Sultra selaku termohon menghadirkan bukti surat dan saksi-saksi, dimana Kuasa Hukum Pemohon hadirkan 2 orang saksi sedangkan kuasa hukum Polda Sultra menghadirkan 3 orang saksi.
Kuasa hukum Riski yang lain, Adnan, SH menambahkan bahwa setelah mencermati proses jalannya persidangan ini, pihaknya meyakini bahwa segala dalil-dalil menyangkut alasan permohonan yang diajukannya dapat dibuktikan secara baik.
“Dari berdasarkan bukti-bukti serta saksi-saksi yang kami ajukan, kami berkesimpulan kalau semua dalil-dalil permohonan praperadilan yang kami ajukan telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sisanya kami serahkan kepada majelis hakim,” tutupnya. (Adm)