Jumat, November 22, 2024

Belum Ajukan Jawaban, Sidang Gugatan Satgas Covid-19 Baubau Oleh Warga Ditunda Pekan Depan

SATULIS.COM, BAUBAU Gugatan terhadap Gugus Tugas Covid-19 dan RSUD Kota Baubau, yang diajukan Warga Kota Baubau, Anipa telah masuk pada tahapan jawab menjawab.

Pada Senin (14/12/2020) lalu merupakan agenda pembacaan gugatan dari penggugat (Anipa), kemudian majelis hakim mengagendakan pembacaan jawaban dari para tergugat, Gugus Tugas Covid-19 selaku tegugat 1 dan RSUD Kota Baubau selaku tergugat 2 pada Senin tanggal 21 Desember 2020.

Namun para tergugat belum mengajukan jawaban, sehingga pembacaan jawaban dari para tergugat ditunda dan agendakan kembali pada 5 Januari 2020.

Adnan SH, selaku ketua tim kuasa hukum Anipa menjelaskan, pihaknya tidak mengetahui alasan para tergugat belum mengajukan jawaban. Hanya saja sesuai dengan ketentuan hukum acara, para tergugat tetap diberi kesempatan yang kedua untuk mengajukan jawabannya.

“Karena pada minggu lalu itu para tergugat belum mengajukan jawaban, maka kami akan tunggu jawaban para tergugat sesuai dengan yang dijadwalkan oleh majelis hakim,” tuturnya.

Adnan yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Baubau itu mengaku dalam perkara pihaknya telah menyiapkan segala bukti yang diperlukan untuk membuktikan dalil-dalil gugatannya.

“Sesuai asas siapa yang mendalilkan maka wajib membuktikannya. Sehingga kami pada intinya telah siap dengan bukti-bukti itu,” tegasnya.

Adnan percaya segala bukti-bukti yang telah disiapkan, baik bukti surat maupun saksi-saksi yang akan dihadirkan nanti akan mampu mempu membuktikan gugatannya, sekaligus mematahkan semua dalil-dalil jawaban dari para Tergugat.

Diketahui, gugatan perdata yang dilayangkan oleh Anipa, terkait proses penetapannya sebagai pasien Covid-19 yang dianggap tidak prosedural. Dua pihak yang digugat terkait kasus ini yaitu, pihak RSUD palagimata Baubau dan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covi-19 setempat.

Baca Juga :  Kemenag Siapkan Dana Untuk Pesantren Dimasa Pandemi Covid-19

Akibat divonis terpapar Covid-19, Anipa merasa dirugikan, apalagi ia kini dikucilkan oleh lingkungan di sekitar rumahnya di Kelurahan Tanganapada. Akibat keadaan psikologis ini, Anipa mengungsi tinggal di rumah orang tuanya di Lipu. Dia, bayinya dan saudaranya tidak ada yang menderita Covid-19, bahkan hasil rapid testnya nonreaktif.

Anipa (38), ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Tanganapada, Kota Baubau, menuntut pertanggung jawaban pihak RSUD Palagimata dan Gugus Tugas Covid-19 setempat, karena telah mengalami kerugian imateril. Dalam gugatan dia meminta RSUD dan Gugus Tugas membayar denda senilai Rp 500 juta. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles