Senin, November 25, 2024

DPRD Setujui 19 Program Pembentukan Perda Baubau Tahun 2021

SATULIS.COM, BAUBAU DPRD Kota Baubau dalam rapat paripurna DPRD Kota Baubau Rabu (13/1/2021) yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Baubau H Zahari, SE telah menyetujui 19 program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau tahun 2021.

Melalui ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kota Baubau La Ode Abdul Tamim mengatakan, Baperda DPRD Kota Baubau bersama tim Pemkot Baubau berhasil menyusun program perencanaan Perda yang merupakan amanat pasal 32 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dimana perencanaan, penyusunan peraturan daerah  yang dituangkan dalam suatu program yang disebut dengan istilah program legislasi daerah.

Menurut legislator Partai Keadilan Sejahtera ini, berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana yang telah diubah dalam beberapa tahun terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, khususnya pasal 239 menyebutkan, instrumen perencanaan penyusunan peraturan daerah dengan istilah program pembentukan Perda. 

Karena itu, dalam rapat paripurna akan disampaikan laporan hasil kerja penyusunan program pembentukan Perda Kota Baubau tahun 2021. Program pembentukan Perda sebagai instrumen penyusunan peraturan daerah dilakukan secara terencana, terpadu dan sistimatis yang dillaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun dan disusun dengan skala prioritas berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kemudian, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan tertinggi daerah dan tugas pembantuan dan aspirasi masyarakat didaerah.

“Pengertian terencana, terpadu dan sistimatis bahwa pembentukan peraturan daerah tersebut sudah menjadi niat dan komitmen Pemkot Baubau untuk dihasilkan di tahun berkenaan,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, merujuk pada ketentuan Pasal 15 Permendagri Nomor 80 tahun 2012 tentang pembentukan Otonomi Daerah sebagaimana telah dirubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 dan ketentuan pasal 57 huruf b peraturan tata tertib DPRD Kota Baubau, bagian Perda DPRD Kota Baubau bersama tim Pemkot Baubau telah melakukan rapat kerja dalam rangka mengkooridinasikan penyusunan program pembentukan program peraturan daerah Kota Baubau tahun 2021.

Baca Juga :  Terpilih Jadi Ketua Nasdem Baubau, Arifuddin Bakal Tinjau Efektivitas Koalisi Fraksi DPRD Baubau

Pemkot Baubau maupun DPRD Kota Baubau masing-masing mengajukan judul  rancangan peraturan daerah. Judul yang diajukan berasal dari identifikasi atas perintah ketentuan peraturan perundang-undangn yang lebih tinggi atau bersifat delegatif maupun atributif. Menggali dan melestarikan kebudayaan daerah input-input dari masyarakat rencana pembangunan daerah serta  kebutuhan masyarakat termaksud pula ketentuan dalam urusan pemerintahan daerah.

Dalam pembahasan program pembentukan peraturan daerah Kota Baubau tahun 2021 setiap judul yang diajukan baik oleh dewan yang diwakili Bapeperda maupun tim Pemkot Baubau dipaparkan latar belakang tujuan penyusunan serta keterkaitan dengan peraturan perundangan lainnya sasaran maupun pokok-pokok pikiran serta jangkauan  dan arah ketentuan. Karena itu, DPRD Kota Baubau menyutujui 19 judul program pembentukan Perda Kota Baubau untuk dihasilkan di 2021.

Ke-19 judul program pembentukan Perda Kota Baubau yang disetujui untuk dihasilkan di tahun 2021, ungkap La Ode Abdul Tamim, yakni pertama, Raperda tentang penambahan penyertaan modal daerah kedalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sultra, Tbk. Kedua, Raperda tentang penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah Polima Kota Baubau.

Ketiga, Raperda tentang perubahan perda rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Baubau tahun 2018-2023. Keempat, Raperda tentang perubahan perda pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Baubau. Kelima, Rapeda tentang pemeliharaan bahasa, sastra dan aksara wolio. Keenam, Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Ketujuh, Raperda tentang sistem perencanaan pembangunan dan penanggaran daerah. Kedelapan, Raperda tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Kesembilan, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap pemukiman kumuh dan perumahan kumuh. Kesepuluh, Raperda tentang pengelolaan air limbah domsetik Kota Baubau. Kesebelas, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun. Kedua belas, Ranperda tentang kawasan tanpa rokok. Ketiga belas, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.

Baca Juga :  Peran Ibu Efektif Tekan Penyebaran Covid-19

Keempat belas, Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan. Keempat belas, Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda Kota Baubau. Kelima Belas, Ranperda tentang pelestarian dan perlindungan cagar budaya. Keenam belas, Ranperda tentang pelestarian perlindungan dan pengakuan budaya kesultanan Buton.

Ketujuh Belas, Ranperda tentang pengawasan, pengendalian dan peredaran minuman beralkohol. Kedelapan Belas, Ranperda tentang penanggulangan HIV/AIDS dan Tuberkulosis dan Kesembilan Belas, Ranperda tentang lahan pertanian berkelanjutan.

Turut hadir dalam rapat paripurna program pembentukan Perda Kota Baubau tahun 2021 yakni Asisten II Setda Kota Baubau Ibnu Wahid, ST, MM mewakili Walikota Baubau, unsur Muspida, pejabat eselon I dan III lingkup Pemkot Baubau. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles