SATULIS.COM, BAUBAU – Peran serta tokoh masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi salah satu hal penting. Berkaitan dengan itu, Polres Baubau melalui Satuan Intelkam gencar melakukan silaturahim kepada sejumlah tokoh masyarakat, tidak terkecuali anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah.
Dalam kesempatan itu, legislator Buteng dari partai Nasdem, La Ode Alim Alam mengatakan, silaturahim yang dilaksanakan dalam suasana santai, pada intinya membahas peran serta semua stakeholder dalam menciptakan dan menjaga situasi keamanan di wilayah Kab. Buton Tengah tetap aman dan kondusif.
“Saya menerima dengan baik serta mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pihak Polres Baubau melalui Satuan Intelkam Bidang Politik yang menyambangi dan menyampaikan secara langsung kepada saya terkait dengan posisi saya sebagai wakil rakyat, yang harus berperan aktif dalam menjaga situasi politik dan situasi kamtibmas di wilayah Kab. Buton Tengah,” ujarnya, Selasa (19/01/2021).
Dia menambahkan, pihaknya selaku legislator akan proaktif dan melakukan komunikasi secara berkesinambungan dengan pihak Kepolisian Resor Baubau. Tentunya dengan kepentingan Kamtibmas.
Sementara itu, pihak polres Baubau melalui Bripka Agus Budiman, menyampaikan kepada La Ode Alim Alam agar sebagai wakil rakyat dapat memberikan contoh kepada masyarakat dalam setiap aktifitas. Termasuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dimassa pandemic Covid-19 yang saat ini masih melanda.
Dikatakan Agus Budiman, pengertian Kamtibmas menurut Pasal 1 Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor 2 Tahun 2002, disebutkan bahwa, Kamtibmas adalah Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional, dalam rangka tercapainnya tujuan nasional.
“Tentunya ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat,” tutupnya. (Adm)