SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Penyelenggaran kegiatan pembelajaran di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun ajaran 2020/2021, terhitung awal Februari nanti akan digelar dengan dua (2) metode kombinasi yang berbeda.
Pembelajaran tersebut ditujukan disemua jenjang pendidikan mulai dari tingkat SMP, SD, TK/PAUD dan pendidikan kesetaraan lingkup pemkab Buteng.
Hal ini sebagaimana diutarakan oleh kepala dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Abdullah SPd, saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.
“Kita telah rapat bersama Forkopimda membahas tentang pembelajaran selama pandemi di Buteng,” ujar Abdullah.
Dalam pembahasan itu, disepakati bersama bahwa pembelajaran tatap muka di Buteng di selenggarakan dengan metode tatap muka dan metode jarak jauh.
Dalam metode pembelajaran tatap muka, nantinya sekolah wajib menyiapkan berbagai fasilitas penunjang seperti masker dan handsanitizer.
“Masker dan handsanitizer nanti akan di sediakan oleh sekolah menggunakan dana BOS. Dalam pembelajaran nanti, siswa akan diatur jaraknya 1,5 meter yang dilakukan dobel shift dan tentu mengacu pada protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
Untuk pembelajaran jarak jauh, nanti akan disesuaikan dengan kebutuhan dari masing masing siswa.
“Sebelumnya kan sekolah telah menyurati orang tua siswa terkait pembelajaran. Isinya meminta persetujuan mereka apakah anak mereka mau diajar disekolah atau dengan jarak jauh. Dari surat yang di berikan, total keseluruhan yang minta anaknya untuk diajar dengan metode jarak jauh itu sekitar lebih kurang 0,3 persen dari total keseluruhan,” ceritanya.
“Untuk tekhnisnya, pembelajaran jarak jauh siswa akan di beri modul pembelajaran ( di beri tugas) dan apabila orang tua siswa memiliki handphone maka siswa akan dilayani secara daring,” ulasnya.
Sehingga untuk mempertegas itu, lanjutnya, pemeritah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) melalui dinas PK mengeluarkan surat edaran No 421/25/2021 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan pembelajaran pada tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi corona virus disease (covid-19).
“Pembelajaran itu tetap mengacu pada SKB 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 04/KB/2020, Menteri Agama Nomor 737 tahun 2020, Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.08/Menkes/7093/2020 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 420-3987 tahun 2020,” tegasnya.
“Oiya untuk edaran ini berlaku pada 1 Februari nanti disemua satuan pendidikan (SMP, SD, TK/PAUD dan pendidikan kesetaraan),” pungkasnya.
Berikut isi point dari surat edaran dinas PK Buteng No 421/25/2021 yakni:
1. Penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 di masa pandemi jenjang SMP, SD, TK/PAUD dan pendidikan kesetaraan dilaksanakan dengan metode kombinasi antara pembelajaran tatap muka dan jarak jauh.
2. Satuan pendidikan melaksanakan konsolidasi internal dengan komite sekolah, orang/wali peserta didik terkait dengan persiapan kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan masing masing.
3. Satuan pendidikan wajib memperhatikan dan mematuhi pedoman pelaksanaan pembelajaran dengan memperhatikan protokol penanganan covid sebagaimana terlampir.
4. Dinas akan melaksanakan monitoring dan evaluasi secara berkala. (Adm)
Peliput : Arwin