SATULIS.COM, BUTON – Pemerintah Kabupaten Buton menerima hasil Penyerahan Pengadaan tanah lokasi untuk pembanguan Stadion Olahraga yang bertempat di Aula Kantor Bupati Buton, Kamis (04/02/2021).
Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi melakukan penandatanganan secara resmi Berita Acara Hasil pengadaan tanah dan penyerahan hasil sertifikat hak pakai dari Badan Pertanahan Kab Buton ke Pemerintah Kabupaten Buton
“Dalam pemerintahan modern diperlukan langkah kebijakan yang progresif, pesat dan tidak terhalang aturan yang rumit. Kita berharap hal-hal yang menghambat tidak terulang lagi,” kata Bupati Buton dalam sambutannya.
Orang nomor satu di Kabupaten Buton ini berharap agar semua urusan dikoordinasikan dengan bidang yang terkait. “Dan menjadi agenda utama menjadikan kawasan itu sebagai kawasan yang lebih menarik,” katanya.
“Perubahan dan perbaikan sektor penataan ruang segera segera dilakukan dan dikoordinasikan dengan dinas terkait. Oleh karena itu diharapkan langkah-langkah yang cepat dan tepat sehingga upaya kita menjadikan kawasan olahraga dan pariwisata bisa terwujud,” lanjut Bupati Buton.
Beberapa hari yang lalu Gubernur Sultra, dalam kunjungan kerjanya di Buton telah meninjau lokasi yang di pembangunan GOR, Kolam renang, Wisma Atlet dan Sirquit untuk persiapan Porprov 2022.
Kabag Pemerintahan Setda Buton, La Juara, SE, MSi memberikan laporan terkait pelaksanaan pengadaan lokasi stadion seluas 12 hektar di Kel. Takimpo, Kec. Pasarwajo. Pengadaan tersebut dilakukan empat tahap, yakni tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan pengadaan tanah dan penyerahan.
“Kami juga telah menyelesaikan 25 akta tanah hibah untuk jalan menuju lokasi stadion. Selebihnya akan diselesaikan dalam waktu dekat,” ungkapnya.
Ditempat yang sama Kepala Badan Pertahanan Kabupaten Buton, Tageli Lase S. SIT dalam sambutannya menjelaskan Pembagunan Stadion Kab Buton memberikan ganti kerugian kepada yang berhak. Pengurusan semua itu bukan hal yang mudah. Namun semua itu menjadi evaluasi kedepan,” ungkapnya.
Terkait penggunaan tanah sekarang, berdasarkan susunan RTRW masih digunakan untuk lahan pertanian. Diharapkan menjadi lahan non pertanian.
Ketua Satgas A Pengadaan Tanah, Ilmawan, ST MM, menjelaskan ketika peninjauan Lokasi pengadaan tanah Ternyata tempat yang ditunjuk sebelumnya bermasalah. Namun berkat kerjasama dengan pihak terkait didapatkan lokasi yang baru secara cepat dan masalah-masalah sebelumnya dapat di atasi.
“Alhamdulullah Ini berkat doa kita semua sehingga kita berharap pelaksanaan Proprov 2022 dapat berjalan dengan sukses,” tuturnya. (Adm)