SATULIS.COM, BUTON – Bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton menyerahkan 420 Sertifikat bidang tanah di Desa Kumbewa, Kecamatan Siontapina, Jumat (05/02/2021).
Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Bupati Buton, Drs. La Bakry, MSi bersama Kepala BPN Kabupaten Buton, Tageli Lase SSIT.
“Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton tahun 2020 menargetkan pendistribusian tanah di Kabupaten Buton sebanyak 1.500 bidang. Untuk Desa Kumbewaha mendapatkan 420 bidang. Sisanya 1.080 terdapat di Desa Todanga dan Tumada, Kecamatan Kapontori,” kata Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Buton, Ilmiawan ST Meng, Ketika melaporkan pendistribusian tanah pada acara tersebut.
Dikatakannya, retribusi tanah merupakan program pemerintah untuk mendistribusikan tanah kepada masyarakat. Objek retribusi tanah tersebut dilakukan pada lahan-lahan bekas hak guna usaha, bekas hak agun bangunan yang terlantarkan atau penurunan status Kawasan hutan yang sifatnya masih belum terolah oleh masyarakat. Dan tanah tersebut dibagikan pada para petani-petani yang membutuhkan.
Selain itu, lanjut Ilmiawan, pada 2021 kantor BPN Kabupaten Buton akan meluncurkan program lain yakni PTSL (Pendaftaran Tanah Sistemartis Lengkap).
“Roadmap yang kami usulkan di Kementerian, pada Tahun 2025 semua bidang tanah yang ada di Kabupaten Buton sudah terpetakan. Dan tahun ini kami fokuskan di Kecamatan Siotapina, menyusul Wolowa dan Wabula tahun 2022. Setelah itu, Kecamatan Lasalimu dan Lasalimu Selatan. Berikutnya Kecamatan Kapontori dan terakhir Kecamatan Pasarwajo,” katanya.
Kepala BPN Kabupaten Buton, Tageli Lase SSIT mengatakan kegiatan distribusi sertifikat tanah merupakan reformasi agraria yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden No 86 Tahun 2018 yang mengatur struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Tahun 2020 jumlah sertifikat distribusi 750 bidang di Todanga, dan 330 di Tumada.
“Dalam pelaksanaan penditribusian tanah sedikit berbeda dengan PTSL,” katanya.
Dikatakan Kepala BPN, mekanisme distribusi tanah ada invetarisasi, pengurusan, pendataan yuridis dan penetapan objek.
“Penetapan objek ini ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Buton. Penetapan itu dibantu dan diberi pertimbangan oleh anggota Panitia Pertimbangan Landreform yang terdiri Kapolres, Kadis PUPR, Kadis Pertanian, Kabag Tapem, Camat dan Kepala Desa,” katanya.
Tahun 2025 lanjut Tegeli, sesuai rencana yang dicanangkan Presiden Djokowi, semua bidang tanah diseluruh Indonesia harus terdaftar. Sehingga atas petunjuk dan arahan Bupati Buton Tahun 2021 akan dilaksanakan PTSL. Ini adalah peluang emas untuk mendaftarkan bidang tanah tanpa dipungut bayaran.
Sementara itu, Bupati Buton, Drs La Bakry, MSi dalam sambutannya mengatakan pengurusan tanah selalu mendapat kendala. Sehingga apa yang dicanangkan presiden merupakan peluang emas bagi masyarakat dalam mensertifaktkan tanah, baik untuk lahan pekarangan maupun untuk usahanya sendiri.
Bupati Juga menuturkan sertifikat tanah yang dimiliki warga dapat dijadikan sebagai penambah modal usaha.
“Saya mengharapkan kepada semua penerima dan masyarakat yang telah mendapatkan Sertifikat ini, agar disimpan dengan baik. Pergunakanlah sesuai pemanfaatannya untuk berkebun atau usaha lain. Jika ingin membuka usaha, Sertifikat ini dapat menjadi jaminan untuk peminjaman modal kepada Bank,” kata Ketua Partai Golkar Buton ini.
Orang Nomor Satu di kabupaten Buton ini menegaskan warga agar pinjaman itu secukupnya dan semampunya.
“Ingat jangan sampai sertifikat itu melayang. Makanya harus dihitung secara mendetail dan hati-hati. Manfaatkan sebaik-baiknya,” katanya. (Adm)