SATULIS.COM, BAUBAU – Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mengajukan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sekaligus Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Enam Raperda ini diharapkan dapat menjawab berbagai tantangan dan tugas Pemerintah ke depan yang semakin kompleks.
Demikian disampaikan Wakil Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse saat menyampaikan pidato pengantar Wali Kota Baubau atas pengajuan Enam Raperda Tahun 2021 pada Rapat Paripurna DPRD di ruang rapat DPRD Kota Baubau, Senin, (8/2/2021).
La Ode Ahmad Monianse mengungkapkan, hal penting yang menjadi tujuan utama dalam setiap Peraturan Daerah (Perda) adalah terciptanya “Keteraturan” dalam tata kehidupan pemerintahan dan sosial kemasyarakatan pada suatu wilayah tertentu. Dengan demikian, segala potensi Wilayah yang ada dapat saling bersinergi.
“Keberadaan Perda diharapkan dapat mengeliminir permasalahan yang mungkin dapat menghambat pencapaian pelaksanaan pembangunan Daerah yang kita cintai ini. Oleh karena itu diharapkan agar kerja sama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan Daerah terus terpelihara demi kepentingan masyarakat Kota Baubau”, ujarnya.
Wakil Wali Kota juga memaparkan, enam Raperda Tahun 2021 yang diajukan tersebut antara lain, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau, dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Baubau No. 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Baubau Tahun 2018-2023.
Selain itu, Raperda tentang Pencabutan Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, dan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik Kota Baubau.
“Penyampaian enam Raperda kepada DPRD Kota Baubau ini untuk dibahas bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan oleh DPRD bersama Wali Kota yang dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan”, tuturnya.
Dijelaskan, terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau No. 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau, Pemkot Baubau melakukan evaluasi dan penyesuaian terdapat beberapa Perangkat Daerah. Untuk itu, Pemkot Baubau menganggap perlu untuk melakukan perubahan dan penataan. Baik berupa pembentukan baru, penambahan, penggabungan atau pengurangan jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Bahwa berdasarkan analisis, beberapa perangkat daerah berpeluang untuk ditingkatkan tipologinya yaitu Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Baubau, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Dinas Pariwisata, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Badan Penelitian dan Pengembangan, serta Kecamatan Murhum”, jelasnya.
La Ode Ahmad Monianse juga menyebutkan, perangkat daerah yang dilakukan penggabungan yaitu: Dinas Pendidikan digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga. Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan. Selain itu, urusan Pemerintahan yang memenuhi syarat untuk dibentuk baru yaitu: Dinas Kebudayaan dan Badan Pendapatan Daerah.
“Peraturan Daerah ini, diharapkan mampu menjadi bahan pertimbangan dalam rangka pengambilan keputusan untuk pembentukan OPD yang efektif dan efisien, sesuai dengan pelaksanaan urusan pemerintahan yang mampu menjawab seluruh tantangan yang dihadapi oleh pemerintah Kota Baubau, sebagai dampak dari perkembangan dinamika sosial yang ada”, imbuhnya.
Adapun tujuan diajukannya Raperda tentang Perubahan Perda No. 2 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Baubau 2018-2023 tersebut karena beberapa pertimbangan yakni, adanya perubahan regulasi yang berakibat pada kebijakan strategis nasional. Selain itu, terdapat dinamika perkembangan Daerah maupun Nasional yang mempengaruhi konsistensi kualitas perencanaan yang sudah tercantum dalam RPJMD Tahun 2018-2023 tersebut.
Sementara itu, pengusulan Raperda Pencabutan Perda No. 4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan perubahan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang selama ini digunakan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Seiring dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan yang senantiasa mengalami perkembangan khususnya pengelolaan barang milik daerah, maka untuk Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2009 tersebut perlu dicabut. Kemudian disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah”, paparnya.
Adapun yang mendasari diajukannya Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran ialah karena belum adanya siklus sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran. Meski Pelaporan KUA PPAS secara nasional sudah diatur, namun secara rinci belum diatur. Untuk itu La Ode Ahmad Monianse berharap, melalui Raperda tersebut siklus-siklus perencanaan penganggaran dapat diatur.
“Sehingga kita tidak lagi terhambat dalam menyampaikan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, KUA PPAS, dan APBD semuanya sudah terjadwal dan konsisten. Demikian pula terhadap pemanfaatan teknologi, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah”, ungkapnya.
Lebih lanjut Wakil Wali Kota menjelaskan, diajukannya Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan ialah karena Pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan, Corporate Social Responsibilty (CSR) dari segi hubungan perusahaan dan masyarakat. Selain itu, dengan adanya penerapan CSR maka perusahaan secara tidak langsung telah menjalin hubungan dan ikatan emosional yang baik dengan masyarakat serta saling mengisi dan menguntungkan.
“Urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan kepedulian dan peran serta dunia usaha/perusahaan dalam pembangunan kesejahteraan sosial di Kota Baubau, mendorong agar perusahaan dapat memberi kontribusi untuk kemajuan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kota Baubau. Oleh karena itu dukungan sektor hukum sangat diperlukan untuk pengimplementasian CSR ke dalam Peraturan Daerah”, tandasnya.
Adapun yang melatarbelakangi pengajuan Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik adalah: Pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan konkuren yang menjadi kewenangan dan kewajiban Pemerintah Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, adanya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian Pencemaran Air.
Untuk itu, maka dipandang perlu pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang menjadi landasan pengelolaan air limbah domestik di Daerah. Selain itu, hal tersebut juga merupakan salah satu kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah guna mengatur permasalahan pencemaran air limbah domestik. Dengan pertimbangan, setiap warga negara berhak untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Dengan demikian, pengajuan Enam Raperda yang memerlukan persetujuan DPRD ini diharapkan mampu mengakomodir berbagai kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintahan dan Peningkatan Pelayanan masyarakat. Oleh karena itu Saya percaya bahwa dengan bekal pengetahuan dan pengalaman kita, serta niat suci kebersamaan kita semua dapat menyelesaikan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sesuai tahapan dan mekanisme yang telah ditetapkan”, pungkasnya. (Adm)