SATULIS.COM, BAUBAU – Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Baubau sebagai instansi penegakan Peraturan Daerah (Perda) di kritisi. Utamanya terkait dengan tempat hiburan malam (THM).
Presiden Mahasiswa (Presma) Unidayan, Dalman mengatakan, kasus dugaan kekerasan yang terjadi pada THM kafe Beladona di luar jam kerja yang telah diatur sesuai Perda Kota Baubau No 2 tahun 2017, adalah bukti lemahnya pemerintah Kota Baubau dalam menegakan perda terkait penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam (THM) di Negeri Kahalifatul khamis.
Selain itu tambah Dalman, dilatihnya 7 orang penyidik PNS yang disiapkan oleh Pol-PP beberapa minggu lalu guna membantu kinerja penegak perda, nampaknya tidak membawa manfaat yang begitu pesat dalam persoalan penegakan Perda di Kota Baubau.
Menurut Dalman, bicara soal penegakan perda, baiknya pemerintah Kota Baubau tidak tebang pilih dalam menjalankan fungsi kontrol.
“Jika kita bandingkan fungsi kontrol Pol PP di pasar serta operasi di kos-kosan, kinerja Satpol PP sangat luar biasa. Namun berbanding terbalik dalam pengawasan THM, miras dan bahkan bangunan,” beber Dalman.
Olehnya itu kata Salman, langkah serius pemerintah dan instansi terkait perlu di uji. Merujuk pada perda No 2 tahun 2017, langkah peneguran secara lisan sudah harus dilakukan oleh instansi terkait.
Ketika masih tidak patuh, maka teguran tertulis juga harus dilayangkan dan teguran paling beratpun harus dilakukan ketika teguran teguran sebelumnya tidak diindahkan.
“Kami akan kroscek keseriusan pemerintah dalam upaya menegur atau menindak tegas pelanggar Perda No 2 tahun 2017 yang terjadi di salah satu THM kota Baubau. Ketika langkah tegas tidak diambil, maka ini akan menjadi kampanye kami di pasar-pasar tradisioanal, Bahwasanya penegakan perda di kota Baubau Hanya tajam dan berlaku di masyarakat berpenghasilan rendah, namun tumpul pada pemodal besar,” tegasnya. (Adm)