Kamis, November 21, 2024

Terlibat Sindikat Perdagangan Orang, THM Kafe Atlantic Diduga Pekerjakan Anak di Bawah Umur

SATULIS.COM, BAUBAU Bekerja sama dengan Kepolisian Resort (Polres) Baubau, Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar sindikat perdagangan orang lintas provinsi, Sulawesi Utara (Sulut) Manado – Sulawesi Tenggara (Sultra) Baubau, serta Bandung, Jawa Barat – Sultra, Baubau.

Dari hasil pengejaran itu, satu orang manejer tempat hiburan malam (THM) Kafe Atlantic, berhasil diamankan. Selain itu, Polres Baubau sigap langsung menjemput ketujuh korban di Kafe tempat korban dipekerjakan sebagai Karyawati Pemandu Lagu.

Diantara korban, diketahui ada yang tercatat masih dibawah umur serta usianya belum diperbolehkan bekerja di THM, masing-masing inisial KW (16) dan ML (17).

Kapolres Baubau AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kasat Reskrim AKP Reda Irfanda SH SIK mengungkapkan, Polres Baubau masih melakukan penyelidikan, bekerjasama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulut, untuk proses lebih lanjut.

Kata Kasat Reskrim, seluruh korban human trafficking akan dipulangkan ke daerah masing-masing.

“Tiga korban dari Manado akan dibawa (dipulangkan ke Manado,  red) oleh penyidik dari Polda Sulut. Empat korban asal Bandung rencananya akan dipulangkan Polres Baubau bekerja sama dengan Dinas Sosial Baubau, Satgas Perlindungan Perempuan Baubau,” ungkap Reda, Jumat (12/2/21).

Kasatreskrim menambahkan, untuk penetapan Tersangka menjadi kewenangan Polda Sulut. Bila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pedagangan Orang mengatur: Bab II Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 2 (1) Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan,
Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).

Baca Juga :  Kapolres Baubau Hadiri Pemakaman Jenazah Korban Penganiayaan Kanakea

Menyinggung tentang adanya dugaan eksploitasi anak, atau eksploitasi perempuan, Kasatreskrim menegaskan, perlu pembuktian lagi untuk itu.

Salah satu anggota Polda Sulut yang terjun langsung ke Kota Baubau, Kompol Elisabet menegaskan, kasus ini ditangani oleh Kanit I Submit 4 Renata (Remaja, Anak dan Wanita).

“Terungkap atas laporan salah satu orang tua korban,” singkatnya kepada sejumlah wartawan.

Menurut dia, kasus serupa yang ditangani Polda Sulut dengan tempat kejadian perkara (TKP) Kota Baubau, bukan kali pertama.

“Kita datang kesini tiga orang, sekaligus menjepit para korban untuk dipulangkan,” tutupnya.

Sementara itu, korban KW kepada Satulis.com mengatakan, dia bersama seorang temannya, tiba di Kota Baubau pada 16 Januari 2021. Setibanya di Kota Baubau, dia langsung dipekerjakan di Kafe Atlantic.

Meski sejak awal sudah mengetahui akan bekerja di Kafe, namun KW mengaku tidak tau jika Kafe yang dimaksud adalah tempat hiburan malam, menyediakan miras seperti halnya Kota Baubau.

“Saya kira seperti tempat minum kopi. Sebelumnya saya tidak pernah kerja ditempat begitu (Kafe),” kata KW.

Bahkan menurut KW, saat di Manado, ayahnya juga dijanjikan untuk dipekerjakan pada perusahaan yang sama. Hanya saja ketika dibandara, ayahnya tidak ikut di terbangkan. KW mengaku saat tiba di bandara Betoambari, dia dijemput oleh laki-laki yang biasa disapa papi ED (Inisial). Hal itu sesuai petunjuk dari seorang wanita yang akrab disapa Mami UC (Inisial).

Demikian halnya dengan korban ML (17). Dia mengaku tiba di kota Baubau pada 8 Januari 2021. Sempat melarikan diri selama dua hari, ML yang akhirnya diketahui keberadaannya dalam pelarian, dijemput kembali oleh pihak Kafe Atlantic diseputaran lingkungan Bure, Kelurahan Kadolomoko.

“Saya lari waktu selesai order, sekitar jam tiga subuh,” ujar ML.

Baca Juga :  Deklarasi Berjalan Sukses, Umar Samiun Kukuhkan Pengurus Hippton

Selama bekerja di Kafe Atlantic, ML mengaku tidak betah karena mendapat tekanan dan mengaku di kekang. Menurut dia, jika ada pelayan wanita yang ingin keluar pada jam kerja bersama tamu, maka tamu tersebut harus membayar uang senilai Rp 500 ribu terlebih dahulu ke kasir.

“Harus bayar uang cas Rp. 500 ribu. Tapi kalau saya belum dibolehkan keluar, karena masih baru. Kalau yang sudah lama kerja, boleh,” jelas ML.

Dalam kesempatan itu, ML dan KW mengaku ingin segera kembali ke kampung halamannya di Manado.

Saat berita ini dilansir, pihak manajemen THM Kafe Atlantic belum berhasil di konfirmasi. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles