Minggu, November 24, 2024

Mengaku Tidak Tau Soal Surat Edaran Bupati, Aktifitas Penambangan Pasir di Buteng Terus Berjalan

SATULIS. COM, BUTON TENGAH – Meski pemerintah daerah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menerbitkan surat edaran Bupati No 545/21/2021 tentang pemberhentian aktifitas tambang di sekitar desa Balobone dan desa Napa, tampaknya tidak mampu menghentikan kegiatan aktifitas tersebut.

Pasalnya sejak beberapa hari terakhir, tampak sejumlah mobil dumping truck terus beroperasi disekitar pantai dengan membawa material pasir.

Sehingga pada Minggu (14/02/2021) sekitar pukul 12.30 Wita, awak media ini coba melakukan penelusuran kedalam lokasi penambangan pasir.

Alhasil saat berada didalam lokasi, tampaknya sejumlah mobil sedang melakukan pengangkutan material pasir. Bukan hanya satu (1) tempat saja, tetapi ada dua (2) tempat yang melakukan aktifitas serupa.

[14/2 14.39] Si Kompo: Ketgam : Sebuah mobil saat mengangkut material pasir di desa Balobone, Minggu(14/02/2021) (Arwin/Satulis.com)
[14/2 14.39] Si Kompo: Ketgam : Kondisi penggalian pasir yang baru di buka beberapa hari dan sedang melakukan pengangkutan material.

Rusman (56) salah satu pemilik lahan saat ditemui dilokasi tambang menuturkan bahwa meski melakukan aktifitas, Ia berupaya untuk melakukan rehabilitasi lahan sehingga dampak lingkungannya tidak ada.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni, dengan menutup bekas galian pasir dengan material kapur yang langsung dibawa oleh pembeli pasir.

“Memang masih dilarang untuk melakukan penambangan karena wilayah ini masuk daerah/kawasan perkotaan seperti yang ada di dalam RTRW Kabupaten,” ujar Rusman saat ditemui dilokasi penggalian pasir.

“Itu kami ketahui pada saat rapat kedua dilakukan di kantor desa bersama pemerintah. Namun, karena banyak masyarakat yang pesan pasir untuk membangun terpaksa kami layani dengan syarat mobil yang akan membawa pasir harus membawa pula batu kapur,” tambahnya.

Dalam pengambilan pasir itu, Rusman mengatakan, hanya melayani pesanan dari dalam Buton Tengah. Sementara diluar daerah seperti Muna dan Muna Barat tidak dilakukan.

“Jadi seperti saya bicara tadi kalau ditempatku ini bisa ambil pasir kalau mobil yang mau ambil da bawa dengan batu kapurnya juga untuk tutup yang di gali tadi. Yang jelas untuk saat ini kita tidak mau layani dari luar Buteng, apalagi sekarang masyarakat banyak yang membangun disini (Buteng),” katanya.

Baca Juga :  Tegaskan Siap Maju di Pilkada Buteng 2024, Azhari : Ini Panggilan Masyarakat

Namun saat ditanya apakah Ia sudah memperoleh informasi kalau pemda telah mengeluarkan surat edaran yang isinya menghimbau agar penambangan dihentikan sementara waktu, Rusman mengaku belum tahu.

“Kalau yang itu saya belum tau, pak desa juga belum sampaikan,” singkatnya.

Setelah berbincang, kemudian awak media menuju ketempat lain yang juga melakukan aktifitas yang sama.

Pada lokasi penggalian kedua, ditemui beberapa pekerja yang sedang asik duduk sambil menunggu mobil yang akan mengambil pasir.

Salah satu pekerja itu adalah Asuhari (27). Pria yang diketahui berdomisili di desa Mapalenda itu mengaku baru beberapa hari dilokasi penggalian pasir.

Meski Ia mengetahui beberapa waktu lalu telah digelar rapat antara pemerintah desa dan pemerintah daerah untuk tidak menahan melakukan penggalian pasir, namun Asuhari tetap melakukannya.

“Jadi bekas penggalian pasir kami siasati dengan batu kapur. Itu (sambil menunjuk tumpukan batu kapur) kalau sudah digali akan di tutup lagi,” imbuhnya.

“Kami akan tutup sesuai dengan volume yang diambil juga, jadi tidak ada masalah. Saat ini kami hanya layani pesanan dari desa Wasilomata saja,” terangnya.

Untuk diketahui, setiap pengambilan pasir diwajibkan kepada setiap mobil membawa serta material kapur. Untuk harga material kapur akan di bebankan kepada sopir mobil yang mengangkut material.

Sementara, harga pasir per trucknya oleh pemilik lahan dibayar sebesar Rp 800 ribu. Namun uang itu tidak utuh, melainkan akan di bagi 3 yakni, kepada buruh Rp 150 ribu serta harga material kapur Rp 200 ribu, dan terakhir kepada pemilik lahan sebesar Rp 450 ribu.

Hingga berita ini tayang, pemerintah desa Balobone belum terkonfirmasi. (Adm)

Peliput : Arwin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles