Sabtu, Oktober 26, 2024

Bertemu Kades Lowu-lowu dan Waliko, Sat Intelkam Polres Baubau Bahas Penambangan Ilegal

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), telah mengeluarkan surat edaran nomor : 545/29/2021 tertanggal 08 Februari 2021, tentang Penertiban dan penghentian Pertambangan Pasir di Wilayah Kab. Buton Tengah.

Demi terlaksananya surat edaran itu, Polres Baubau melalui Sat Intelkam, Unit II/Bidang Sosial Ekonomi, menggelar silaturahim dengan dua Kepala Desa (Kades) di Kecamatan GU, masing-masing Kades Lowu-lowu, Karim Wendo SPd dan Kades Waliko, Arifi, Rabu (17/02/2021).

Aiptu La Izu dalam penyampaian mengatakan, terdapat beberap Desa/Kelurahan yang dijadiakan sebagai tempat ataupun lokasi penambangan pasir oleh sekelompok masyarakat. Kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin resmi dari pemerintah / instansi yang berweng.

Ketgam : Sat Intelkam Polres Baubau Bidang Sosial Ekonomi bertemu dengan Kades Waliko, Arifi, Rabu (17/02/2021)

“Ini sudah menjadi perhatian khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, khusunya penambangan pasir di Desa Lowu-Lowu dan Desa Waliko Kec. Gu,” beber La Izu.

Dikatakan La Izu, kegiatan penambangan pasir di Kecamatan Gu tersebut, sudah berjalan sekitar 2 (Dua) tahun, dan sudah beberapa kali pindah tempat. Terdapat dua kelompok yang melakukan aktivitas penambangan pasir.

Satu kelompok beraktifitas di Wilayah Desa Lowu-Lowu, yakni Dusun Labutolo yang dipimpin oleh USMAN dari Kel. Bombanawulu. Jumlah tenaga kerja yang dilibatkan yakni 20 orang.

Sedangkan satu kelompok lagi, berkatifitas di Desa Waliko, yakni di Dusun Wasuambe. Di pimpin oleh wanita bernama Wamanggi, dengan jumlah tenaga kerja yang dilibatkan yakni 6 orang.

“Jadi ada enam poin penting yang tertuang dalam surat edaran. Enam perintah atau langkah-langkah itu harus dilakukan oleh semua unsur terkait di Kabupaten Buton Tengah,” tegas Aiptu La Izu.

Dari hasil koordinasi itu kata Aiptu La Izu, diketahui bahwa pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Desa Lowu-lowu dan Waliko telah menindak lanjuti surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemda Buteng tentang penertiban dan pelarangan aktifitas penambangan pasir. Tentunya dengan melakukan himbauan kepada para pekerja.

Baca Juga :  Periksa Pemilik Akun Facebook Rahim, Polisi Ajukan Pertanyaan Menjebak

“Langkah yang diambil berupa himbauan, teguran secara lisan maupun teguran secara tertulis kepada para pelaku penambangan pasir di wilayah Kabupaten Buton Tengah. Secara tegas disampaikan untuk menghentikan segala aktifitas penambangan yang dilakukan sebagaimana poin-poin yang dijelaskan dalam surat edaran,” beber La Izu.

Selain itu, terungkap bahwa kegiatan/aktifitas penambangan pasir di Wilayah Kab. Buton tengah yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat, semuanya tidak ada yang memiliki izin resmi dari instansi berwenang.

“Dalam artian, kegiatan tersebut adalah kegiatan yang ilegal. Disisi lain tempat yang dijadikan sebagai lokasi aktifitas penambangan berdasarkan RT / RW Kabupaten Buton Tengah, bukanlah area kawasan pertambangan melainkan kawasan pariwisata,” kata La Uzi.

“Kita semua sepakat untuk melakukan penertiban dan pelarangan segala aktivitas penambangan pasir di wilayah Kabupaten Buton Tengah sesuai dengan Surat edaran Pemda,” tutup La Uzi. (Adm)

Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles