SATULIS.COM, BUTON – Muhammad Toufan Achmad SH selaku kuasa hukum mantan bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun, angkat bicara terkait adanya laporan aduan dari Ganiruddin terhadap kliennya di Polres Buton.
Melalui siaran persnya, Toufan Achmad menegaskan, bahwa apa yang dituding Ganiruddin melalui para kuasa hukumnya, adalah kekeliruan dan salah alamat yang berujung pada kebohongan belaka.
Dikatakan Toufan Achmad, apa yang menjadi dasar laporan aduan adalah keliru dan salah alamat. Dari data yang di sampaikan dalam pemberitaan sejumlah media, tidak satupun ada komentar ataupun percakapan Umar Samiun dengan Ganiruddin, baik di Facebook maupun dalam Whatshap.
“Tegas kami katakan, pernyataan dan laporan Ganirudin tersebut, dapat dikategorikan pernyataan bohong dan tidak benar, yang tentu hal ini ada konsekuensi hukumnya,” jelas Toufan Achmad.
Dia juga menambahkan, bukti percakapan via WhatsApp antara Ganiruddin dan Umar Samiun yang tersebar dalam pemberitaan, hanya sebatas Ganiruddin meminta maaf atas sikap dan tindakannya membuat tersinggung Umar Samiun dalam statusnya melalui akun Facebooknya. Kemudian atas dasar itu, Umar Samiun dituduh telah melakukan pengancaman kepada Ganiruddin.
“Tegas kami katakan telah terjadi pendangkalan hukum yang berujung pada fitnah terhadap klien kami. Karena klien kami tidak pernah merasa diri membalas chat atau saling chat dengan saudara Ganiruddin,” bebernya.
Berkaitan dengan Acho Ichalo kata Taofan Achmad, pihaknya telah mengkonfirmasi kebenaran soal bukti percakapan via WhatsApp tersebut. Informasi yang diperoleh, Ganiruddin telah menghapus beberapa percakapan Acho Ichalo. Hanya saja, pihaknya enggan mengungkap percakapan yang telah dihapus tersebut.
“Biarkan saudara Ganiruddin yang akan menjawabnya, karena didalam percakapan yang dihilangkan oleh Ganiruddin, ada transaksi uang dan diberikan kepada deseorang. Kami simpulkan data yang di posting pada beberapa media adalah data yang direkayasa dengan telah menghapus beberapa percakapan dan mempublikasikannya seolah benar adanya percakapan whatshap tersebut,” jelasnya.
Berkaitan dengan itu kata Toufan Achmad, pihaknya mewarning Ganiruddin selama 2×24 jam agar segera menyadari perbuatannya, dan meminta maaf atas sikapnya. Jika Ganiruddin tidak menyampaikan permohonan maaf sampai dengan batas waktu yang ditentukan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melapor balik terkait pemberitaan tersebut, karena telah menyebarkan Informasi bohong dan dusta berujung pada kerugian kliennya.
Diketahui, mantan bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dilaporkan ke Polres Buton atas dugaan tindak pidana pengancaman melalui sosial media, WhatsApp dan Facebook.
Laporan atas Umar Samiun itu, dilayangkan kuasa hukum Ganiruddin, Apri Awo dan Ihsan, Rabu (17/02/2021). Sebelumnya, Ganiruddin adalah orang yang dilaporkan oleh kuasa hukum Umar Samiun, Toufan Achmad atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui medsos Facebook pada 14 Desember 2020 lalu. (Adm)