SATULIS.COM, BAUBAU – Pada masa pandemi Covid-19, Polres Baubau tidak mengeluarkan ijin keramaian untuk tempat-tempat hiburan malam (THM) dalam lingkup wilayah kerjanya, khususnya di Kota Baubau.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/02/2021) melalui pesan Whatsapp.
“Tidak pernah, silakan detailnya tanya ke Kasat Intelkam saja,” jawab Kapolres saat ditanya terkait izin keramaian yang dikeluarkan untuk THM.
Sementara itu, Kasat intelkam Polres Baubau, Iptu Pradifta Dhananjaya Pangihutan SIK, mengatakan, selama masa pandemi covid-19, pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk THM. Hal itu mengacu pada instruksi presiden (Inpres) no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami tidak pernah keluarkan izin keramaian, apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini,” kata Iptu Pradifta.
Menurut Pradibta, jumlah THM (Kafe) di Kota ada belasan. Sebelum masa pandemi Covid-19, izin keramaian Kafe dikeluarkan untuk jangka waktu satu bulan. Paska itu, pihaknya akan melakukan evaluasi kembali, Kafe mana yang masih layak di berikan izin tersebut.
Lebih lanjut kata Pradifta, pada izin keramaian yang dikeluarkan, waktu operasional dalam hal ini jam tutup Kafe, tentunya mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau nomor 2 tahun 2017, yaitu pukul 01.00 Wita. Dalam hal pemberian izin keramaian, pihaknya akan menugaskan anggota Intel melakukan pengawasan untuk mengetahui potensi kerawanan.
Pantauan media ini, selama pandemi covid-19, THM di Kota Baubau masih tetap buka dan melakukan aktifitas seperti biasa. Selain tidak mengindahkan protokol kesehatan (Prokes) 3M, Kafe yang kian menjamur juga tidak mematuhi Perda No 2 tahun 2017 Kota Baubau.
Sayangnya, tidak ada langkah kongkrit dari pemerintah Kota Baubau, maupun pihak kepolisian dan juga Satgas Covid-19 untuk penertiban THM. Penegakkan protokol kesehatan dalam rangka percepatan penanggulangan Corona virus disease 2019 di Kota Baubau, telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Baubau nomor 35 tahun tahun 2020.
Mencuatnya kasus pelanggaran Perda No 2 tahun 2017 bermula dari kasus penganiyaan yang terjadi di Kafe Beladona pada Rabu (10/02/2021) dini hari. Melibatkan pengunjung dan pelayan wanita. Berdasarkan keterangan korban dalam laporan polisinya, penganiayaan itu terjadi sekira pukul 02.30 Wita. Itu artinya, THM Kafe Beladona pada malam kejadian, telah menyelenggarakan kegiatan diluar jam operasional yang telah ditentukan.
Selain itu, THM Kafe Beladona, diduga tidak menghubungi aparat keamanan, dalam hal ini pihak kepolisian saat keributan tindak pidana terjadi. Padahal, pengusaha atau pimpinan usaha wajib melaporkan kepada aparat keamanan bila mendapatkan atau mengetahui adanya dugaan tidak pidana dilokasi THM.
Untuk diketahui, peraturan daerah (Perda) Kota Baubau no 2 tahun 2017 tentang penyelenggaraan usaha tempat hiburan malam, pada Bab VI, pasal 9 ayat 2 poin d, menegaskan waktu penyelenggara usaha tempat hiburan malam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dijalankan mulai pukul 20.00 Wita sampai dengan pukul 01.00 Wita.
Perda Kota Baubau tahun 2017 tentunya juga mengatur tentang sanksi administrasi. Pada Bab XI, pasal 15 menegaskan, setiap orang pribadi atau badan hukum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara, sampai dengan pencabutan izin usaha THM. (Adm)