Rabu, Desember 4, 2024

Pekerjakan Anak Dibawah Umur, Muhlis Muhidu : Manajemen Atlantic Terapkan SOP

SATULIS.COM, BAUBAU – Dalam mempekerjakan karyawan, pihak manajemen tempat hiburan malam (THM) Kafe Atlantic mengaku memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang setiap saat diterapkan, salah satunya identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Hal itu ditegaskan oleh tim kuasa kuasa hukum Laode Husni, tersangka kasus dugaan tindak pidana Perdagangan orang (human Trafficking), masing-masing Muhlis Muhidu SH, Agung Widodo SH, Mohammad Al Ihsan SH dan Firman SH. Laode Husni merupakan manajer Kafe Atlantic.

“Khusus manajemen Kafe Atlantic, ada standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan. Bagaimana orang masuk kerja disitu (Atlantic), apa-apa yang disepakati, kontrak kerja seperti apa yang disodorkan kepada para pekerja,” kata Muhlis Muhidu kepada sejumlah wartawan, Sabtu (20/02/2021).

Olehnya itu, Muhlis membantah jika Kafe Atlantic mempekerjakan anak dibawah umur. Menurutnya, setiap orang yang ingin bekerja di Kafe Atlantic, harus menyodorkan identitas resmi, dalam hal ini KTP, bukan surat keterangan lainnya.

“Faktanya korban menyodorkan KTP itu sudah dewasa. Karena sudah dewasa, sehingga dia (Korban) diterima bekerja dengan dasar KTP yang disodorkan. KTP itu asli,” jelas Muhlis Muhidu mewakili kuasa hukum yang lain.

Muhlis juga membantah jika pihak manajemen Atlantic dikatakan kecolongan dalam mempekerjakan korban. Dia bersikukuh jika Kafe Atlantic tidak pernah mempekerjakan anak dibawah umur. Karena syarat untuk mempekerjakan adalah KTP.

Adapun bisa terbit KTP yang palsu kata Muhlis, lotusnya di Manado. Olehnya itu, pihaknya meminta Polda Sulut untuk mengusut siapa pelaku pemalsu KTP korban. Karena korban datang ke Kota Baubau untuk bekerja di Kafe Atlantic dengan identitas bukan dibawah umur.

Meski begitu, Muhlis tidak membantah jika korban merupakan anak dibawah umur (16 tahun). Hal itu dibuktikan dengan Ijazah dan Akta Kelahiran yang disodorkan ayah korban saat melapor ke Polda Sulut.

Baca Juga :  Izin Operasional Sejumlah THM di Kota Baubau Mati

“Menyeberang naik pesawat, gunakan KTP yang disodorkan kepada kami. Tapi faktanya korban dibawah umur,” kata Muhlis menjawab pertayaan wartawan.

Menurut Muhlis, kasus yang ditanganinya, bermula dari laporan polisi nomor : LP/43/I/2021/Sulut/SPKT, tanggal 25 Januari 2021 oleh ayah korban. Dalam laporannya ke Polda Sulut, ayah korban mengatakan bahwa anaknya yang masih dibawah umur, dipekerjakan di Kota Baubau pada salah satu THM.

Laporan dari ayah korban itu, berdasarkan informasi dari korban sendiri yang baru beberapa hari bekerja di Kafe Atlantic. Kemudian terbit surat perintah penyidikan nomor : SP.Sidik/18/II/2021/Dit Reskrimum, tanggal 11 Februari. Menindaklanjuti kasus tersebut, Polda Sulut datang ke Kota Baubau untuk menjemput korban.

Penyidik akhirnya menetapkan seorang tersangka, yakni Laode Husni. Polda Sulut juga menerbitkan surat perintah penangkapan, nomor : SP.Kap/18/II/2021/Dit Reskrimum dan surat perintah penahanan, nomor : SP.Han/18/II/2021/Dit Reskrimum, masing-masing tertanggal 11 Februari 2021.

Atas dasar itu, penyidik kemudian membawah korban dan tersangka Laode Husni ke Polda Sulut. Hanya saja dalam perjalanan, tersangka melarikan diri saat transit di Kota Makassar. Dalam kesempatan itu, Muhlis Muhidu juga menjelaskan bahwa telah terjadi kesepakatan dan saling berdamai antara ayah korban selaku pelapor dengan manajemen Kafe Atlantic.

“Ada surat pernyataan yang dibuat oleh ayah korban. Kemudian ada berita acara pencabutan laporan polisi. Jadi hari ini laporannya sudah dicabut, dan telah damai. Adapun kemudian proses hukumnya berjalan atau tidak, itu adalah kewenangan penyidik, kami tidak bisa campuri. Tetapi itikad baik dari pelapor dan keluarga korban, itu sudah ada,” jelas Muhlis Muhidu.

Lebih lanjut Muhlis mengatakan, saat berangkat ke Kota Baubau, korban diantar langsung oleh ayahnya ke bandara. Selain itu, ayah korban juga menerima sejumlah uang saat memberikan izin anaknya untuk bekerja di Kafe Atlantic.

Baca Juga :  Mabuk, Dua Pemuda di Wakatobi Aniaya Penjaga THM

Hanya saja, persepsi korban maupun ayahnya, Kafe adalah tempat nongkrong untuk minum kopi. Bukan THM yang menyiapkan miras dengan pelayan wanita. (Adm)

Peliput : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles