SATULIS.COM, BAUBAU – Selain tidak mengantongi izin keramain dari Polri, tempat hiburan malam (THM) yang lebih dikenal dengan sebutan Kafe di Kota Baubau, juga tidak mengantongi izin keramaian dari tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Baubau.
“Belum ada izin dari kami (Satgas Covid-19). Tidak pernah ada keluar,” tegas Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Baubau, Muslimin Hibali, dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (24/02/2021).
Dikatakan Muslimin Hibali, selama masa pandemi, pihaknya sangat selektif dalam mengeluarkan izin keramaian, kecauli acara pernikahan. Itu dengan syarat penerapan protokol kesehatan. Jika acara yang dilakukan tidak sesuai izin atau menambah kegiatan, terlebih tidak mematuhi prokes, maka aktifitasnya akan dibubarkan.
“Ada juga yang baru izin untuk bazar, ternyata ada musiknya. Itu dibubarkan sama polisi,” jelas Muslimin Hibali.
Menurut dia, dalam melakukan pembubaran kegiatan, polisi selalu berkordinasi dengan Satgas Covid-19. Tentunya berkaitan dengan izin kegiatan. Pembubaran kegitan tidak mesti dari satgas Covid-19, tetapi juga temuan dari polisi dilapangan.
“Polisi pasti tau kalau ada acara, apalagi malam. Begitu dapat ada kegiataan disuatu tempat, polisi selalu hubungi. Ini izinnya seperti apa? Kalau potensi ada penyebaran covid yang baru apalagi tidak menerapkan prokes, dibubarkan,” jelas Muslimin Hibali.
Padahal, Polres Baubau sendiri mengaku tidak pernah menerbitkan izin keramaian untuk THM selama Pandemi. Hal tersebut dikatakan Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/02/2021) melalui pesan Whatsapp.
“Tidak pernah, silakan detailnya tanya ke Kasat Intelkam saja,” jawab Kapolres saat ditanya terkait izin keramaian yang dikeluarkan untuk THM.
Sementara itu, Kasat intelkam Polres Baubau, Iptu Pradifta Dhananjaya Pangihutan SIK, mengatakan, selama masa pandemi covid-19, pihaknya sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk THM. Hal itu mengacu pada instruksi presiden (Inpres) no 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami tidak pernah keluarkan izin keramaian, apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini,” kata Iptu Pradifta.
Sayangnya, sikap tegas yang ditunjukkan aparat kepolisian, tidak terlihat untuk THM. Faktanya, THM di Kota Baubau tetap beroperasi dan bebas menjalankan aktifitasnya. Tidak punya izin dan tidak mematuhi Prokes. Operasi Yustisi yang merupakan operasi untuk menekan penyebaran Covid-19, tidak dilakukan di THM.
Pantauan Satulis.com, mobil polisi kerap kali terlihat beroperasi dan mengunjungi sejumlah THM pada malam hari jelang pergantian tanggal. (Adm)