SATULIS.COM, BAUBAU – Tidak hanya melanggar Perda No 2 tahun 2017 tentang jam operasional, selain tidak mengantongi izin keramaian dari polisi dan Satgas Covid-19, sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Baubau rupanya telah mati perizinannya. Salah satunya THM Kafe Beladona.
Meski begitu, sejumlah THM yang telah mati perizinannya, masih terus beroperasi, termaksud Kafe Beladona. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), mengaku telah melayangkan surat teguran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMPTSP Baubau, Suarmawati, menegaskan, hingga saat ini pihaknya telah dua kali melanyangkan surat teguran kepada sejumlah Kafe yang perizinannya telah mati. Jika sampai dengan surat teguran ketiga masih juga tidak diindahkan, maka pihaknya tak segan akan menutup usaha THM, khususnya THM yang tidak mengindahkan kelengkapan izin usaha.
Menyangkut pemberian surat teguran kata Suarmawati, ada interval waktu yang diberikan kepada THM, yakni selama tiga bulan.
“Interval surat teguran per satu bulan, bila sudah teguran ketiga, maka akan kami tutup, supaya menjadi warning untuk THM lainnya untuk melengkapi izinnya,” tegas Suarmawati kepada sejumlah awak media saat ditemui di ruang kerjanya.
“Teguran pertama dibulan pertama, teguran kedua bulan kedua, dan teguran ketiga pada bulan ketiga. Sampai teguran ketiga saya tutup dulu,” tambah Suarmawati.
Suarmawati didampingi seorang Kepala Bidang Dinas PMPTSP Baubau, merinci, sedikitnya ada lima dari 17 THM yang menjalankan usaha di Baubau, yang kelengkapan izin usahanya sudah berakhir, dan hingga saat ini belum merampungkan pengurusan perpanjangan izin usaha. Khususnya, SKPL (surat keterangan penjualan langsung) dari Kementerian Perdagangan RI. Dan ada THM yang sudah diberi teguran kedua karena masa berlaku izinnya sudah berakhir, dan belum melakukan perpanjangan.
Lebih lanjut Suarmawati menuturkan, sejak 2019 – 2020 diantara 17 THM tersebut, ada yang patuh, dan sebagian sudah menyelesaikan pengurusan izin, melalui aplikasi OSS.
“Mereka kan sudah mati izinnya ini, hampir semua mati. Yang mengurus perpanjangan baru empat THM. Yang sementara mengurus proses perizinan OSS diantaranya Kafe Mayway, Dinasty, Delta, dan Kemuning. Ada juga yang sebelumnya sudah mengantongi izin,” beber Suarmawati.
Suarmawati menjelaskan, ada dua izin yang harus dikantongi THM, yang petama terkait minuman beralkohol, dan kedua terkait operasional THM.
Terkait minuman beralkohol adalah ranah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis Dinas Perdagangan dan Perindustrian, sedangkan untuk operasional THM, OPD teknisnya Dinas Pariwisata. Dinas PMPTSP sendiri, menunggu pertimbangan teknis OPD teknis, dalam memproses izin dimaksud.
Suarmawati menambahkan, bahwa pengawasan penegakkan Perda, adalah kewenangan, tupoksi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
“THM Kafe kalau tidak ada izinnya pasti kami tutup. Tetapi tidak serta merta, misalnya Juni mati izinnya, otomatis langsung kita tutup, tidak. Jadi Bidang Pengawasan melakukan pengawasan, mereka melihat masa berlaku izin, tiga bulan sebelum masa berlaku berakhir, disampaikan ke pelaku usaha THM,” bebernya.
Meski begitu, Suarmawti mengaku bila mengacu pada Perda Kota Baubau, maka penutupan THM dilakukan setelah perizinannya mati selama sebulan.
“Dalam Perda itu satu bulan, tapi saya karena pengalaman ini dari Kementerian Perdagangan agak lama keluarnya, makanya saya sampaikan tiga bulan,” pungkasnya. (Adm)