SATULIS.COM, WAKATOBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, H Arhawi dan Ilmiati Daud yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Wakatobi, Kamis (4/2/2021).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin, didampingi Wakil Ketua H Arifudin dan Sulaiman Akbar bersama 18 anggota, yang dihadiri Forkopimda, OPD, KPUD dan Bawaslu Wakatobi.
Usulan pemberhentian H Arhawi – Ilmiati, berdasarkan SK nomor 6 tahun 2021 tentang usulan pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Wakatobi periode 2016-2021.
Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi H Hamiruddin, dalam sambutannya mengucapkan apresiasinya dan penghargaan kepada Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi periode 2016-2021 untuk pengabdian komitmen dan dedikasinya selama 5 tahun terakhir yang telah membangun Wakatobi.
Mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah serta pembangunan telah mengalami peningkatan yang signifikan.
“Penghargaan ini juga diberikan kepada seluruh jajaran pemerintah kabupaten Wakatobi dengan segenap kemampuannya yang selalu berusaha memberikan yang terbaik untuk kemajuan Wakatobi. Tentu proses pembangunan yang sudah berjalan bukan akhir dari pengabdian,” imbuhnya.
Momentum pemilihan kepala daerah yang telah dilalui, adalah gerbang awal untuk pengabdian kepala daerah berikutnya kepada seluruh masyarakat Wakatobi.
Sekedar di ketahui sidang paripurna usulah pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Wakatobi periode 2016-2021 tidak dihadiri oleh Bupati dan wakil Bupati Wakatobi H Arhawi dan Ilmiati Daud. (Adm)
Penulis : Arjuno